PROLEXCENTER — Persoalan pemberian hak imunitas hukum kepada pembeli instrumen surat utang khusus memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali digelar pada Kamis (20/8/2026).
Namun, sidang ketiga Perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026 tersebut belum masuk pada agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Kedua pihak mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian keterangan.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Kamis, 3 September 2026, pukul 10.30 WIB.
“Para pihak diharapkan tetap hadir pada sidang berikutnya, karena permohonan ini memiliki esensi yang penting dan perlu perhatian kita bersama. Sehingga, persidangan ini diharapkan tidak tertunda lagi,” ujar Suhartoyo.
Perkara ini diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas sebagai Pemohon I, Bhima Yudhistira Adhinegara sebagai Pemohon II, Gregah Seira Ilmi sebagai Pemohon III, serta Perkumpulan INISIATIF sebagai Pemohon IV.
Dipersoalkan sebagai “Kasta Hukum”
Para Pemohon mempersoalkan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK yang dinilai memberikan perlakuan hukum istimewa kepada pembeli instrumen surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi menciptakan perlakuan berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
Di satu sisi, pekerja, aparatur sipil negara (ASN), pelaku UMKM, serta masyarakat pada umumnya tetap berada di bawah rezim hukum dan perpajakan yang berlaku. Mereka tetap dapat dikenai kewajiban pajak, digugat secara perdata, bahkan diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Namun di sisi lain, pembeli instrumen surat utang khusus dinilai memperoleh perlindungan khusus dari kemungkinan penuntutan pidana umum maupun pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Kondisi inilah yang oleh para Pemohon dipandang sebagai bentuk diskriminasi dan perlakuan hukum yang tidak setara.
Mereka menilai hak istimewa tersebut bukan diberikan karena adanya kedudukan atau fungsi publik tertentu, melainkan semata-mata karena seseorang atau suatu pihak membeli instrumen keuangan tertentu.
Perlindungan Investor atau Kekebalan Hukum?
Perdebatan utama dalam perkara ini bukan sekadar soal investasi. Para Pemohon mempertanyakan batas antara perlindungan investor dan kekebalan hukum.
Dalam permohonannya, para Pemohon berpendapat perlindungan investor semestinya diarahkan untuk melindungi investor dari risiko pasar, manipulasi, atau tindakan melawan hukum pihak lain.
Namun, Pasal 50A ayat (5) UU P2SK dinilai telah bergerak jauh lebih luas karena memberikan perlindungan terhadap kemungkinan penerapan hukum pidana, perdata, dan perpajakan atas transaksi yang dilakukan.
Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bukan lagi sekadar perlindungan investasi, tetapi telah mengubah paradigma hukum menjadi apa yang mereka sebut sebagai absolute legal immunity atau kekebalan hukum absolut.
M. Soleh, salah satu kuasa hukum para Pemohon, bahkan menilai Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK telah memutarbalikkan hakikat doktrin perlindungan investor.
Pemberian imunitas perpajakan, kekebalan pidana, serta pembatasan akses terhadap alat bukti di persidangan, menurutnya, bukan lagi perlindungan dari risiko pasar atau tindakan sewenang-wenang.
Sebaliknya, ketentuan tersebut dianggap berpotensi menjadikan instrumen investasi sebagai tameng dari penegakan hukum.
Negara Dinilai Berisiko Menciptakan Kelas Hukum Baru
Para Pemohon juga mengingatkan konsekuensi yang lebih luas apabila norma tersebut dinyatakan konstitusional.
Menurut mereka, jika pembentuk undang-undang dapat memberikan kekebalan hukum kepada pembeli instrumen tertentu dengan alasan mendorong investasi atau menjaga stabilitas ekonomi, pola serupa berpotensi diterapkan pada transaksi ekonomi lainnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan melahirkan kelompok-kelompok subjek hukum yang memperoleh perlakuan khusus di luar mekanisme penegakan hukum yang berlaku umum.
Dengan demikian, persoalan yang dibawa ke MK bukan hanya mengenai Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Lebih jauh, perkara ini menyentuh pertanyaan mendasar: apakah negara boleh memberikan imunitas hukum berdasarkan jenis transaksi ekonomi yang dilakukan seseorang?
Para Pemohon menilai munculnya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) telah mencederai prinsip keadilan distributif. Perlindungan eksklusif yang berbasis kemampuan finansial membeli instrumen surat utang tertentu dinilai berpotensi menciptakan “kasta hukum” baru.
Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Meminta MK Membatalkan Dua Ketentuan
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) UU Nomor 4 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 50A ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026.
Artinya, jika permohonan dikabulkan, dua ketentuan yang menjadi dasar pemberian perlindungan khusus kepada pembeli instrumen surat utang tersebut dapat kehilangan kekuatan hukum.
Kini, bola berada di tangan MK. Setelah DPR dan Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangannya pada sidang berikutnya, pertarungan argumentasi konstitusional akan semakin terbuka.
Sidang 3 September mendatang pun menjadi penting. Sebab, perkara ini tidak hanya menguji dua pasal dalam UU P2SK, tetapi juga menyentuh pertanyaan fundamental mengenai batas perlindungan investasi, prinsip persamaan di hadapan hukum, dan sejauh mana negara dapat memberikan imunitas hukum kepada pemilik modal.



