Uji Materil UU Kepailitan di MK, Pemerintah Ingatkan Penghapusan Frasa Pengadilan Tinggi Bisa Picu Ketidakpastian Hukum

PROLEXCENTER — Uji materil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali memunculkan perdebatan serius mengenai batas antara norma hukum dan penjelasan undang-undang.

Dalam perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir seolah-olah terdapat mekanisme banding dalam perkara kepailitan, padahal Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004 secara tegas mengatur upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemerintah justru mengambil posisi sebaliknya. Penghapusan frasa tersebut dinilai bukan solusi, malah berpotensi membuka persoalan baru berupa ketidakpastian hukum.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Romy Yudianto, mengatakan penyebutan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) tidak dimaksudkan untuk mengatur upaya hukum terhadap putusan pailit.

“Penyebutan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung harus dipahami sebagai penjelasan mengenai kemungkinan tingkat peradilan tempat perselisihan tersebut telah diperiksa, bukan sebagai pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit.”

Menurut pemerintah, persoalannya justru terletak pada bagaimana memahami konteks Pasal 127. Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pencocokan piutang setelah putusan pailit dijatuhkan. Karena itu, penyebutan tingkatan pengadilan dalam penjelasan pasal dianggap menggambarkan kemungkinan bahwa perselisihan mengenai piutang sebelumnya telah diperiksa pada tingkatan peradilan tertentu.

Namun, argumen pemerintah tersebut tidak serta-merta menutup persoalan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani justru meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih konkret mengenai dasar yang menghubungkan bantahan dalam Pasal 127 dengan perselisihan piutang yang telah terjadi sebelum putusan pailit.

Pertanyaan Arsul menjadi penting karena Pasal 127 berada dalam konteks pencocokan utang setelah putusan pailit. Artinya, perlu ada kejelasan apakah “bantahan” yang dimaksud benar-benar merujuk pada sengketa yang telah diperiksa sebelum kepailitan, atau merupakan mekanisme baru yang muncul setelah adanya putusan pailit dan rapat kreditor.

“Jadi saya mohon itu dijelaskan karena saya memahaminya bantahan di sini bantahan dalam konteks setelah putusan pailit dijatuhkan setelah adanya rapat kreditor,” ujar Arsul.

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar soal menghapus atau mempertahankan dua kata “Pengadilan Tinggi”.

Ada persoalan yang lebih mendasar: sebenarnya forum peradilan mana yang dimaksud Pasal 127 dan untuk kepentingan apa penyebutan jenjang peradilan tersebut digunakan?

Bukan Sekadar Persoalan Redaksional

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bahkan meminta pemerintah memperjelas referensi kata “Pengadilan” yang digunakan dalam Pasal 127 ayat (1) beserta penjelasannya.

Pasalnya, kata “Pengadilan” muncul dalam konstruksi norma tersebut dan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai apakah yang dimaksud adalah pengadilan sebagai forum tempat sengketa diperiksa atau pengadilan yang menjadi tujuan dari suatu tindakan hukum.

“Yang dimaksud dengan Pengadilan ini me-refer ke mana? Apakah ke Pengadilan ataukah yang di Pengadilan? Atau dua-duanya?” ujar Guntur.

Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan di MK telah bergerak lebih jauh dari sekadar relevansi frasa “Pengadilan Tinggi”.

Jika pemerintah menyatakan frasa tersebut hanya menjelaskan riwayat pemeriksaan suatu sengketa, maka harus ada batas yang terang antara penjelasan mengenai forum pemeriksaan sengketa piutang dengan pengaturan mengenai upaya hukum dalam perkara kepailitan.

Sebab, jika batas itu kabur, penjelasan undang-undang justru berpotensi melahirkan tafsir yang berbeda-beda.

Di sisi lain, kekhawatiran pemerintah juga tidak bisa diabaikan. Menghapus frasa “Pengadilan Tinggi” tanpa memberikan konstruksi hukum yang lebih jelas dapat menimbulkan pertanyaan baru mengenai bagaimana sengketa piutang yang sebelumnya telah diperiksa pada tingkat peradilan tertentu harus diposisikan dalam proses kepailitan.

Dengan kata lain, menghapus frasa bukan otomatis menghapus masalah.

Pasal 68 Ikut Dipersoalkan

Arsul Sani juga meminta pemerintah menjelaskan hubungan Pasal 127 ayat (1) dengan Pasal 68 UU 37/2004.

Hal ini menjadi penting karena Pasal 68 ayat (2) mengecualikan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dari mekanisme banding.

Di titik inilah konstruksi hukum perkara tersebut menjadi semakin menarik.

Pemohon melihat keberadaan frasa “Pengadilan Tinggi” sebagai sesuatu yang tidak relevan karena norma UU Kepailitan telah menegaskan bahwa putusan pernyataan pailit tidak ditempuh melalui banding, melainkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemerintah menjawab bahwa frasa tersebut sama sekali tidak mengatur upaya hukum.

Namun, jika memang tidak berkaitan dengan upaya hukum, pertanyaannya kemudian: mengapa Pengadilan Tinggi harus disebut secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 127?

Inilah titik yang harus dijawab secara terang. Sebab, dalam hukum, satu frasa yang ditempatkan dalam penjelasan undang-undang dapat memiliki konsekuensi interpretasi ketika dibaca bersama norma batang tubuh.

Pemohon: Pengadilan Tinggi Sudah Tidak Relevan

Permohonan ini diajukan oleh empat advokat, yakni ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti.

Mereka mempersoalkan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Pengadilan” adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma batang tubuh UU Kepailitan dan PKPU yang tidak mengenal banding terhadap putusan pernyataan pailit.

Karena upaya hukum telah secara jelas diarahkan ke kasasi Mahkamah Agung, pemohon menilai pencantuman “Pengadilan Tinggi” menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kerancuan dalam praktik.

Mereka pun meminta MK menyatakan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK Dihadapkan pada Dua Risiko

Perkara ini pada akhirnya menempatkan MK pada dua pilihan yang sama-sama membutuhkan kehati-hatian.

Di satu sisi, mempertahankan frasa “Pengadilan Tinggi” tanpa memperjelas konteksnya berpotensi mempertahankan ruang tafsir yang dipersoalkan pemohon.

Di sisi lain, menghapusnya begitu saja juga berisiko menciptakan kekosongan atau ketidakjelasan mengenai hubungan antara sengketa piutang yang pernah diperiksa di pengadilan dengan proses pencocokan piutang dalam kepailitan.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan hanya “hapus atau pertahankan”.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan konstruksi Pasal 127 tidak menghasilkan tafsir bahwa terdapat mekanisme banding terhadap putusan pernyataan pailit, sekaligus memastikan tidak terjadi kekacauan ketika sengketa piutang sebelumnya memang telah melewati beberapa tingkat peradilan.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa penghapusan frasa tersebut tidak akan mengubah mekanisme upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit karena ketentuan kasasi sudah ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1).

Namun, justru karena itu, pemerintah dituntut menjelaskan dengan lebih presisi fungsi hukum frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127.

Sebab bila frasa tersebut memang hanya menggambarkan tingkat peradilan tempat perselisihan piutang pernah diperiksa, penjelasan itu harus mampu dibedakan secara tegas dari rezim upaya hukum kepailitan.

Jika tidak, satu kalimat dalam penjelasan undang-undang berpotensi menjadi sumber persoalan baru.

Dan di sinilah MK tidak hanya diuji untuk menentukan apakah dua kata perlu dihapus, tetapi juga untuk memastikan hukum kepailitan tidak terjebak dalam tafsir yang justru memperlebar ketidakpastian hukum bagi debitor, kreditor, kurator, maupun para pencari keadilan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles