PROLEXCENTER — Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak selalu harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka. Pandangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Marcus menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mewajibkan aparat penegak hukum memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut dia, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan keberadaan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
“Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” ujar Marcus dalam persidangan.
Tersangka Bisa Ditetapkan Sebelum Ditemukan
Marcus kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 92 KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut menunjukkan bahwa seseorang dapat berstatus tersangka meskipun keberadaannya belum ditemukan penyidik.
Dalam kondisi demikian, penyidik bahkan dapat meminta bantuan masyarakat, media, maupun pihak lain untuk mencari keberadaan tersangka.
Marcus menilai penggunaan kata “Tersangka” dalam ketentuan tersebut memiliki arti penting karena merujuk pada definisi tersangka yang telah diatur secara khusus dalam KUHAP.
“Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka. Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka,” jelasnya.
Atas dasar itu, Marcus menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak mutlak harus dilakukan setelah seseorang diperiksa secara fisik.
Dengan kata lain, menurut tafsirnya, hukum acara pidana membuka kemungkinan seseorang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara keberadaannya kemudian dicari oleh penyidik.
Dua Alat Bukti Jadi Titik Kunci
Marcus juga menegaskan bahwa titik penting dalam penetapan tersangka terletak pada terpenuhinya alat bukti sebagaimana dipersyaratkan KUHAP.
Ia menyebut alat bukti dapat berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, hingga bentuk alat bukti lain yang diperoleh secara sah menurut hukum.
“Ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah, yang penting dua alat bukti itu,” kata Marcus.
Dengan demikian, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan, menurut Marcus, harus ditempatkan dalam konteks terpenuhinya syarat minimal alat bukti.
Dalil In Absentia
Marcus juga menyinggung ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menurutnya membuka ruang bagi proses hukum tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan atau in absentia dalam kondisi tertentu.
Ia menilai hal tersebut semakin menunjukkan bahwa pemeriksaan fisik seseorang bukanlah syarat yang absolut untuk setiap penetapan tersangka.
“Artinya itu tidak absolut,” ujar Marcus.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan praperadilan Febrie Adriansyah yang tengah menguji berbagai tindakan hukum aparat penegak hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Febrie Gugat Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, pencekalan hingga penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul.
Febrie ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Kini, pertarungan hukum tidak hanya menyangkut status tersangka Febrie, tetapi juga menguji sejauh mana prosedur penyidikan yang dilakukan aparat sesuai dengan KUHAP baru.
Keterangan Marcus Priyo Gunarto di persidangan memberikan perspektif berbeda: penetapan tersangka tidak otomatis cacat hanya karena orang yang ditetapkan belum lebih dahulu diperiksa, sepanjang penyidik memiliki dasar dua alat bukti yang sah.
Namun, apakah konstruksi hukum tersebut benar-benar dapat membenarkan seluruh tindakan penyidik dalam perkara Febrie, pada akhirnya tetap menjadi wilayah penilaian hakim praperadilan.



