Rp203,46 Miliar Mengalir ke Rekening Kantor Hukum, Jaksa Ungkap Daftar Perusahaan dalam Dakwaan Febrie Adriansyah

PROLEXCENTER — Angka Rp203,46 miliar menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran uang yang disebut dalam surat dakwaan berasal dari sejumlah perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Daftar tersebut mencakup perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara korupsi di berbagai sektor, mulai dari ekspor, industri baja, pengelolaan dana sawit, investasi, hingga proyek infrastruktur dan telekomunikasi.

Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), jaksa menguraikan penerimaan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus Kejaksaan Agung pada periode 2021 hingga Juni 2026.

Menurut jaksa, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah rekening kantor hukum yang dikelola bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Transaksi itu diduga disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

Uraian dakwaan ini menempatkan aliran dana, hubungan para pemberi dengan perkara yang ditangani, serta penggunaan rekening kantor hukum sebagai bagian penting yang perlu diuji dalam persidangan.

Empat Rekening Kantor Hukum Jadi Sorotan

Dalam uraian dakwaan, jaksa mencantumkan sejumlah penerimaan melalui empat kelompok rekening kantor hukum. Berikut rincian yang disebutkan dalam dakwaan.

1. DR Law Firm: Rp79,84 Miliar

DR Law Firm menjadi kelompok rekening dengan nilai penerimaan terbesar dalam daftar tersebut. Sejumlah nama perusahaan yang disebut jaksa antara lain:

  • Indonesia Exim: Rp6,315 miliar, terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
  • Krakatau Steel: Rp1,3 miliar, terkait perkara pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC).
  • Karya Indah Alam Sejahtera: Rp1,3 miliar, terkait perkara fasilitas ekspor CPO.
  • Sinarmas Asset Management: Rp2,31 miliar dan US$440.990, terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
  • Bandung Indah Gemilang: Rp558,9 juta, terkait perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan KITE.
  • Inti Sumber Bajasakti: Rp6,9 miliar, terkait perkara impor besi dan baja.
  • PT Sinarmas Agro: Rp4,2 miliar, terkait perkara pengelolaan dana sawit.
  • PT Angkasa Pura II: Rp1,5 miliar.
  • Arka Jaya Mandiri: Rp3 miliar, terkait perkara dana Waskita Beton Precast.
  • PT Jasa Marga: Rp4,002 miliar, terkait perkara Tol Jakarta–Cikampek II atau MBZ.
  • PT Perwira Adhitama Sejati: Rp6 miliar, terkait perkara impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
  • PT Waskita Beton Precast: Rp8 miliar, terkait perkara Tol MBZ.
  • Rumpin Gemilang: Rp3 miliar.
  • Eko Wahjoedi: Rp500 juta pada 2026.
  • PT Kencana Cakra: Rp500 juta pada 2026.

Jaksa juga mencantumkan penerimaan dari Decky Aditya sebesar Rp300 juta, Insani Mandiri Less Rp25,5 juta, Kosasih Wibowo Rp51 juta, Dhaniar Rosandi Rp186 juta, Nizam Mustafa Rp150 juta, serta kategori lain-lain sebesar Rp2,242 miliar.

2. Rekening Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan

Dalam daftar yang diberikan, kelompok rekening ini disebut memiliki nilai penerimaan Rp2,4 miliar. Namun, rincian yang dicantumkan meliputi:

  • PT Telekomunika: Rp1,421 miliar.
  • LPEI: Rp1,525 miliar.
  • Perkara korupsi jalur transmisi UIP Sumbagut: Rp362,2 juta.

Catatan: Total ketiga komponen tersebut mencapai sekitar Rp3,308 miliar, sehingga tidak sesuai dengan angka total Rp2,4 miliar yang disebutkan. Perbedaan ini perlu dicocokkan kembali dengan surat dakwaan.

3. Rekening Anandita, Vitto dan Rekan: Rp69,49 Miliar

Kelompok rekening ini juga mencatat sejumlah penerimaan yang disebut dalam dakwaan, antara lain:

  • Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi: Rp24,35 miliar.
  • Waskita Beton Precast: Rp19,207 miliar.
  • Trafigura Asia Trading: Rp4,509 miliar.
  • PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Rp4,994 miliar.
  • LPEI: Rp4 miliar.
  • PT Waskita Karya: Rp2,499 miliar.
  • Infrastruktur Bisnis Indonesia: Rp2,25 miliar.
  • PT Mora Telematika Indonesia: Rp2,25 miliar.
  • Tekno Infrastruktur: Rp2,25 miliar.
  • PT Bukaka Teknik Utama: Rp1,782 miliar.
  • Sumber Indah Permai: Rp900 juta.
  • PT Arka Jaya Mandiri: Rp500 juta.

Besarnya angka yang dicantumkan untuk sejumlah perusahaan konstruksi dan infrastruktur membuat kelompok rekening ini menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran aliran dana yang diuraikan jaksa.

4. Rekening Prime Solution Associates: Rp44,5 Miliar

Jaksa juga menguraikan penerimaan melalui rekening Prime Solution Associates dengan rincian:

  • PT Perwira Adhitama Sejati: Rp22,5 miliar, terkait perkara impor baja dan produk turunannya.
  • Penerimaan pada 23 Agustus 2022: Rp10 miliar.
  • Jemmy Sutjiawan: Rp12 miliar, terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penerimaan Lain yang Disebut Jaksa

Selain empat kelompok rekening tersebut, dakwaan juga memuat sejumlah penerimaan lain yang disebut berasal dari pihak-pihak tertentu:

  • Tan Kian: Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
  • Michael Njoman: saham PT Cahaya Baja Sukses senilai Rp14 miliar.
  • Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria: Rp20,6 miliar.
  • Andy Chandra Tan dan Heri Janto: Rp60 miliar serta tanah dan bangunan.
  • Pihak-pihak lain: sejumlah penerimaan yang disebut jaksa sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Rincian tersebut memperlihatkan bahwa uraian dakwaan tidak hanya menyangkut transfer uang melalui rekening kantor hukum, tetapi juga mencakup penerimaan dalam bentuk saham serta aset berupa tanah dan bangunan.

Aliran Dana dan Relasi dengan Perkara Jadi Titik Kritis

Besarnya nilai penerimaan yang diuraikan jaksa menempatkan perkara ini pada persoalan mendasar: bagaimana aliran uang tersebut terjadi, apa kaitannya dengan perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, dan apakah terdapat hubungan antara penerimaan dengan kewenangan jabatan yang dimiliki Febrie.

Hubungan antara pihak pemberi, rekening penerima, dan penanganan perkara menjadi aspek yang perlu dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan. Pencantuman nama perusahaan atau individu dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak tersebut melakukan tindak pidana.

Karena itu, daftar penerimaan dalam dakwaan perlu dibaca sebagai uraian tuduhan jaksa yang masih harus diuji di pengadilan, bukan sebagai putusan bersalah terhadap setiap pihak yang disebut.

Catatan redaksi: Sebelum dipublikasikan, total penerimaan setiap kelompok rekening dan keseluruhan Rp203,46 miliar perlu diverifikasi kembali terhadap surat dakwaan asli. Beberapa angka dalam rincian yang tersedia tidak selaras dengan total kelompok rekening yang dicantumkan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles