PROLEXCENTER – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 Tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan. PP ini lahir sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengandung dua hal penting bagi kalangan disabilitas. Pertama, menjamin pemberian potongan biaya (konsesi) di berbagai sektor pelayanan publik. Kedua, merangkul sektor swasta dengan menawarkan sederet insentif menarik bagi perusahaan yang bersedia berkolaborasi memfasilitasi maupun mempekerjakan penyandang disabilitas.
Adapun pihak yang diwajibkan memberikan konsesi ini adalah instansi Pemerintah dan Pemda, termasuk di dalamnya BUMN dan BUMD. Bahkan, pemerintah juga sangat mendorong dan mengupayakan pihak swasta untuk turut serta memberikan keringanan tarif ini.
Selengkapnya, silakan unduh (download) PP Nomor 31 Tahun 2026 Tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan



