Silakan Unduh, PP Nomor 55 Tahun 2025: Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

PROLEXCENTER – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat merupakan norma hukum yang sangat tepat menjelaskan konsep hukum adat dalam ranah pidana.

“Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” didefinisikan sebagai hukum adat yang secara spesifik menentukan seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Berdasarkan fondasi tersebut, “Tindak Pidana Adat” adalah tindak pidana yang didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut (Pasal 1).

PP ini menegaskan posisi Tindak Pidana Adat sebagai pelengkap hukum pidana nasional, bukan sebagai sistem yang terpisah dan berbenturan.

Prinsip subsidiaritas diterapkan secara tegas, di mana untuk Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ketentuan dalam KUHP yang akan berlaku.

PP ini secara efektif mencegah dualisme penegakan hukum terhadap perbuatan yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

PP Nomor 55 Tahun 2025: Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dapat diunduh selengkapnya melalui tautan berikut ini:

PP Nomor 55 Tahun 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles