PROLEXCENTER – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan agar regulasi tersebut segera disahkan, Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar semangat memperkuat pemberantasan kejahatan tidak justru membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Trubus menilai RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut,” kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Namun, menurut dia, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.
Trubus menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada bagaimana mempercepat perampasan aset. Persoalan yang tak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset, kata dia, merupakan kewenangan besar karena bersinggungan langsung dengan hak warga negara.
Karena itu, regulasi tersebut harus mengatur secara presisi mengenai batas kewenangan, prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, hingga sistem pengawasan.
“Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power,” ujarnya.
Jangan Sampai Jadi Senjata Politik
Trubus juga mengingatkan risiko lain yang harus diantisipasi. Menurutnya, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan apabila tidak dibarengi kontrol yang ketat.
Dia mengaku khawatir kewenangan tersebut dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik maupun kelompok kritis.
” Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang pemerasan, transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menurut Trubus, perhatian Komisi III DPR terhadap arsitektur pencegahan abuse of power menjadi salah satu aspek penting yang harus dikawal.
Sebab, perampasan aset bukan hanya menyangkut aset apa yang dapat dirampas. Lebih jauh, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar pembuktiannya, bagaimana prosedurnya, dan bagaimana negara memberikan perlindungan apabila terjadi kesalahan.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tegasnya.
Draf RUU Harus Dibuka Saat Resmi
Trubus turut menanggapi polemik mengenai belum adanya draf resmi RUU Perampasan Aset versi Komisi III DPR yang dapat diakses publik.
Dia menilai persoalan tersebut perlu dilihat sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Berbagai konsep RUU yang beredar, menurut dia, belum dapat dianggap sebagai draf resmi yang merepresentasikan sikap Komisi III.
“Komisi III saat ini masih menghimpun masukan untuk penyusunan draf awal dan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPR telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, organisasi profesi hukum, praktisi, dan berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.
Komisi III, lanjut dia, juga masih akan melanjutkan rangkaian RDPU serta menerima masukan tertulis dari masyarakat.
“Karena itu, publik memang berhak meminta transparansi, tetapi transparansi juga perlu ditempatkan pada tahap yang tepat. Yang terpenting adalah ketika draf awal dan naskah akademik resmi telah terbentuk, keduanya harus segera dibuka kepada publik agar masyarakat dapat membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah berlangsung lebih jauh,” sambungnya.
Jangan Salah Rumuskan Norma
Menurut Trubus, pembedaan antara berbagai konsep dan draf resmi bukan sekadar perdebatan akademik. Kesalahan dalam menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan serius pada tahap implementasi.
Dia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya dipandang sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Pendekatan pemulihan aset, menurutnya, juga relevan diterapkan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, seperti pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kejahatan terorganisasi, hingga berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
Trubus menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset memang penting karena masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan.
Namun, dia mengingatkan bahwa kualitas sebuah undang-undang tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat aturan tersebut disahkan.
Ada tiga keseimbangan yang menurutnya harus dijaga: efektivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara, kewenangan aparat dengan sistem pengawasan, serta percepatan pembentukan aturan dengan kebutuhan menghasilkan regulasi yang tepat.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” ungkapnya.
“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” imbuhnya.



