PROLEXCENTER — Badan Keahlian DPR RI menilai pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana mendesak untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan bermotif ekonomi.
Dalam naskah urgensi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tahun 2026, disebutkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada periode 2020–2024 mencapai Rp45,7 triliun. Namun, pemulihan aset dalam kurun waktu yang sama baru sekitar Rp2,5 triliun.
Untuk membahas rancangan regulasi tersebut, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan surat undangan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, tiga organisasi diundang untuk menyampaikan masukan, yakni DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), DPP Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, dan Aliansi Advokat Pengawal RUU Perampasan Aset.
Naskah urgensi DPR menyoroti keterbatasan mekanisme hukum yang selama ini bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Dalam praktiknya, pemulihan kerugian negara kerap terkendala ketika terpidana tidak membayar uang pengganti atau aset telah dialihkan kepada pihak lain.
RUU Perampasan Aset dirancang mengatur dua mekanisme, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana (conviction-based forfeiture) dan perampasan tanpa bergantung pada putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
Untuk mekanisme kedua, rancangan aturan menetapkan kondisi tertentu, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara tidak dapat disidangkan. Nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini ditetapkan paling sedikit Rp1 miliar.
Jenis aset yang dapat menjadi objek perampasan mencakup aset yang digunakan untuk tindak pidana, hasil kejahatan yang dialihkan atau diubah bentuknya, serta aset lain untuk menutupi nilai kerugian yang ditimbulkan.
Meski memperkuat kewenangan negara dalam memulihkan aset, rancangan undang-undang ini juga menekankan pentingnya prosedur peradilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Pembentukannya diharapkan menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku tetap menikmati hasil kejahatan sekaligus meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara dan masyarakat.



