Ahli Hukum Kepailitan Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH: Kurator Tak Berwenang Ambil Alih Hak Suara Pemegang Saham

PROLEXCENTER – Ahli Hukum Korporasi, Kepailitan dan PKPU, Dr. Maddenleo T. Siagian, SH, MH menyoroti batas kewenangan Kurator dalam menggunakan hak suara pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam pemeriksaan ahli terkait perkara PKPU Sukarela sebuah perusahaan, ia menjelaskan bahwa kewenangan Kurator mengurus dan membereskan harta pailit tidak otomatis mencakup pengambilalihan hak suara pemegang saham.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 16, Pasal 24, dan Pasal 69 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Sementara Pasal 60 ayat (4) UU Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan bahwa hak suara atas saham yang diagunkan tetap berada pada pemegang saham.

“Karena itu, Kurator tidak serta-merta berwenang menggunakan hak suara pemegang saham, terlebih jika pemegang saham tersebut tidak dinyatakan pailit dan tidak pernah memberikan kuasa,” ujar Dr. Maddenleo T. Siagian, SH, MH di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/11/2026).

RUPSLB Cacat, Keputusan Dipersoalkan

Dr. Maddenleo T. Siagian, SH, MH yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, ini ikut menguraikan keabsahan RUPSLB yang diselenggarakan dengan menggunakan hak suara tanpa dasar kewenangan yang sah.

Menurut UUPT, keabsahan RUPS harus memenuhi ketentuan mengenai pemanggilan, kehadiran pemegang saham atau kuasanya, kuorum, serta penggunaan hak suara.

Keputusan rapat yang cacat kewenangan dan prosedur tidak dapat otomatis dianggap sah hanya karena dituangkan dalam akta notaris. Akta autentik tidak dapat menyembuhkan cacat hukum dalam proses pengambilan keputusan korporasi.

Direksi Sah Berwenang Mewakili Perseroan

Berdasarkan Pasal 92 dan Pasal 98 UUPT, Direksi merupakan organ yang berwenang mengurus dan mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

Penentuan Direksi yang sah harus mengacu pada keputusan RUPS yang valid, akta pengangkatan, serta data administrasi badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dengan demikian, perubahan kepengurusan yang bersumber dari RUPS bermasalah tidak dapat serta-merta mengesampingkan susunan Direksi yang sah.

Persoalan kewenangan Direksi juga menjadi penting karena berkaitan langsung dengan legal standing Perseroan dalam mengajukan PKPU Sukarela.

Mengacu pada Pasal 222 dan Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, permohonan harus diajukan oleh pihak yang berwenang mewakili Debitor serta memenuhi persyaratan korporasi yang berlaku.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles