Adik Sang Penguasa di Balik PT Mitra Stania Prima, Raksasa Timah Babel yang Terseret Dakwaan Tambang Ilegal

PPROLEXCENTER –  Nama PT Mitra Stania Prima (MSP) bukan pemain kecil di balik geliat industri timah Bangka Belitung. Perusahaan yang berdiri sejak 1995 ini merupakan perusahaan pertambangan timah terintegrasi dengan bisnis yang membentang dari eksplorasi, eksploitasi, penambangan, pemrosesan, peleburan, pemurnian hingga penjualan dan ekspor timah.

Namun, ada satu fakta yang membuat nama MSP semakin menarik perhatian: perusahaan ini berada di bawah gurita bisnis Arsari Group milik Hasjim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari situs perusahaan, MSP bergabung sebagai bagian dari Arsari Tambang pada 2011. Perusahaan menyebut memiliki cadangan terbukti sekitar 11.000 ton timah.

Dengan posisi tersebut, MSP jelas bukan sekadar perusahaan tambang biasa. Jejaring bisnisnya berada di tengah industri timah strategis Bangka Belitung, dari hulu hingga hilir.

Dari Tambang hingga Smelter

MSP disebut sebagai salah satu perusahaan pertambangan timah terbesar di Indonesia. Sejak 2013, perusahaan telah menjalankan aktivitas penambangan di kawasan Mapur dengan luas lahan sekitar 233,5 hektare dan potensi sumber daya mencapai 7.071 ton timah (Sn).

Tak berhenti pada kegiatan penambangan, MSP juga memiliki fasilitas peleburan dan pemurnian timah.

Perusahaan mengoperasikan dua tungku konvensional dengan kapasitas yang diizinkan mencapai 3.600 ton ingot timah per tahun. Bahkan, ingot timah bermerek MSP tercatat sebagai produk yang terdaftar di London Metal Exchange (LME).

Kapasitas ekspor logam timah MSP disebut mencapai sekitar 3.300 ton per tahun.
Angka-angka tersebut menggambarkan betapa besarnya posisi MSP dalam rantai bisnis timah Indonesia.

Dan MSP ternyata bukan satu-satunya kendaraan bisnis Arsari Tambang di sektor ini.
Gurita Bisnis Timah Arsari Tambang

Sedikitnya terdapat sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Arsari Tambang dan menjalankan aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung.

Selain MSP, terdapat PT Mitra Stania Kemingking, yang merupakan afiliasi MSP.
Kemudian PT Mitra Stania Bembang, yang pada 2020 disebut berafiliasi dengan MSP dan memiliki IUP seluas sekitar 441,5 hektare.

Ada pula PT AEGA Prima, perusahaan afiliasi Arsari Tambang yang bergerak di sektor pertambangan timah terintegrasi.

AEGA Prima disebut memiliki total luas IUP mencapai 28.884,50 hektare, tersebar di sejumlah wilayah laut, antara lain Laut Tanjung Sangau, Laut Tanjung Genting, Laut Bubus, Laut Tanjung Mengkudu dan Laut Teluk Kelabat.

Total terdapat 19 IUP, dengan masa berlaku yang disebut berakhir dalam rentang 2025 hingga 2031.

Dengan luas wilayah dan rantai bisnis tersebut, tidak berlebihan jika sepak terjang perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arsari Tambang menjadi bagian penting dalam peta industri timah Babel.
Namun, nama MSP kini bukan hanya menarik perhatian karena besarnya bisnis.

Nama perusahaan ini ikut muncul dalam perkara dugaan pertambangan ilegal yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nama MSP Muncul dalam Dakwaan Tambang Ilegal

Dalam persidangan perkara dugaan tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima disebut dalam dakwaan jaksa.

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 21 April 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.

Jaksa Ayatullah Farhan mengungkapkan, pasir timah hasil aktivitas tersebut kemudian masuk ke rantai perdagangan timah, salah satunya melalui mitra PT Timah, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP) milik Hervandy alias Acan.
Dalam dakwaan disebutkan, pasir timah dari kawasan Sarang Ikan yang dikelola sejumlah pihak kemudian dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok.

Jaksa mendalilkan bahwa asal-usul pasir timah tersebut kemudian dimanipulasi seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Timah, sebelum dijual kepada CV Bangka Kita Pratama dengan nilai transaksi mencapai Rp3,9 miliar.

Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian, dalam dakwaan juga disebut bahwa sebagian pasir timah ilegal tersebut mengalir ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima.
Jaksa menyebut pasir timah tersebut dijual melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.

Sementara itu, pasir timah dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi disebut dijual dengan nilai sekitar Rp8,1 miliar.

Di sinilah nama MSP masuk dalam pusaran perkara. Namun, penting dicatat, penyebutan MSP dalam dakwaan tersebut merupakan bagian dari uraian jaksa dalam perkara pidana dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap bergantung pada proses persidangan dan putusan pengadilan.

Tambang Ilegal Disebut Berjalan Mulus

Dakwaan jaksa juga mengungkap dugaan adanya peran Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga mendalilkan adanya manipulasi laporan yang menyatakan tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi.

Jika seluruh uraian dakwaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar cerita tentang tambang ilegal di kawasan hutan.

Ada dugaan rantai yang lebih panjang: dari aktivitas tambang, aliran pasir timah, perdagangan, hingga masuknya material ke perusahaan pengolahan.

Dan di tengah pusaran perkara itu, nama PT Mitra Stania Prima—perusahaan besar di bawah Arsari Tambang milik Hasjim Djojohadikusumo—ikut disebut dalam dakwaan.

Kini, publik tinggal menunggu satu hal penting: sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak akan terbukti di ruang sidang?

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles