Sidang Promosi Doktor di UPH: Boby Rahman Manalu Angkat Isu Krusial Kepailitan dan PKPU

PROLEXCENTER — Kedudukan penanggung atau borg dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sorotan dalam disertasi Boby Rahman Manalu pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Melalui disertasi berjudul “Kepastian Hukum atas Kedudukan Penanggung (Borg) sebagai Termohon dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Boby mengangkat persoalan mendasar dalam praktik hukum niaga: bagaimana memastikan kedudukan dan tanggung jawab penanggung ketika berhadapan dengan proses kepailitan dan PKPU.

Tema ini bukan sekadar persoalan konseptual di ruang akademik. Kepastian hukum mengenai penanggung memiliki implikasi terhadap hubungan antara debitor, kreditor, dan pihak yang memberikan jaminan pribadi. Ketidakjelasan dalam menentukan kedudukan penanggung berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran hukum dan persoalan dalam praktik peradilan niaga.

Menguji Kepastian Hukum Penanggung

Dalam hubungan hukum penanggungan, penanggung atau borg terikat untuk memenuhi kewajiban tertentu apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika penanggung dihadapkan pada proses kepailitan atau PKPU sebagai termohon.

Di titik inilah kepastian hukum menjadi penting. Kedudukan penanggung perlu dilihat secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, karakter hubungan penanggungan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses kepailitan dan PKPU.

Perbedaan antara tanggung jawab debitor utama dan tanggung jawab penanggung juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Penanggungan tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menguji dasar hukum, sifat kewajiban, serta pemenuhan persyaratan kepailitan terhadap pihak yang dimohonkan.

Kajian Boby tersebut menempatkan isu penanggung sebagai bagian penting dari diskursus hukum kepailitan Indonesia. Kejelasan mengenai kedudukan hukum para pihak diperlukan agar proses peradilan niaga tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditor, tetapi juga menjamin penerapan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diuji Sejumlah Akademisi dan Pakar Hukum

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng., Sc. sebagai Ketua Sidang.

Adapun Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. bertindak sebagai Promotor, dengan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Ko-Promotor.

Disertasi Boby juga diuji oleh sejumlah akademisi dan ahli hukum, yakni Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M.; Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.; Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.H.; Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.; serta Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H.

Kehadiran para akademisi dan pakar hukum tersebut menjadi bagian dari proses pengujian ilmiah atas penelitian yang membahas salah satu persoalan penting dalam hukum kepailitan dan PKPU.

Relevan bagi Praktik Peradilan Niaga

Persoalan kepastian hukum dalam penanggungan memiliki arti strategis bagi dunia usaha. Dalam hubungan pembiayaan dan transaksi bisnis, penanggungan kerap menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat jaminan pemenuhan kewajiban debitor.

Pendiri PROLEXCENTER Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH (kiri) bersama Dr Boby Rahman Manalu (tengah) dan Christo Hutabarat, SH, MH, M.Th (kanan)

Karena itu, penentuan kedudukan penanggung ketika perkara memasuki ranah kepailitan dan PKPU perlu didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan penerapan norma yang konsisten. Hal tersebut penting untuk menghindari ketidakpastian bagi kreditor maupun penanggung dalam menghadapi proses hukum.

Disertasi Boby Rahman Manalu mengangkat ruang kajian yang mempertemukan kepentingan penegakan hak kreditor dengan perlindungan hukum bagi penanggung. Keseimbangan keduanya menjadi bagian penting dalam membangun praktik peradilan niaga yang menjunjung kepastian hukum dan keadilan.

Sidang promosi doktor di UPH ini sekaligus menjadi momentum akademik untuk memperluas pembahasan mengenai kedudukan penanggung dalam perkara kepailitan dan PKPU. Kajian tersebut diharapkan dapat memperkaya pengembangan ilmu hukum serta menjadi bahan diskusi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan di bidang kepailitan.

“Dengan mengangkat isu yang bersinggungan langsung dengan hubungan bisnis dan penyelesaian utang-piutang, penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan norma dan konsistensi penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujar pendiri PROLEXCENTER, Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH yang juga menghadiri acara tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles