Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer

Oleh: Reva Oktavia, S.H.

Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga menjadi pembatas kekuasaan yang dijalankan oleh organ-organ negara. Kekuasaan tanpa batasan hukum yang tegas berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan (abuse of power). Sebaliknya, hukum yang tidak mampu membatasi kekuasaan akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung hak asasi manusia.

Dalam hukum pidana umum, negara tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang tanpa dasar hukum yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Demikian pula dalam ranah hukum militer dan ketatanegaraan, lembaga peradilan tidak dapat menjalankan kewenangan mengadili di luar batas yurisdiksi absolut yang ditentukan oleh hukum. Keduanya berpijak pada prinsip yang sama, yakni supremasi hukum. Namun, penerapannya kerap memunculkan persoalan kompetensi ketika berhadapan dengan status dan kedudukan pelaku tindak pidana.

Persoalan yurisdiksi tersebut penting dikaji untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Suatu proses peradilan tidak serta-merta memenuhi rasa keadilan publik hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang sah secara formal. Keabsahan dan legitimasi proses peradilan juga ditentukan oleh kesesuaian objek perkara dengan kompetensi absolut pengadilan, serta penghormatan terhadap asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Kekhususan militer tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan akuntabilitas peradilan.

1. Jerat Norma Peralihan dan Dilema Hukum Acara bagi Prajurit TNI

Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip kesetaraan tersebut menghendaki agar setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa hak istimewa (privilege) yang tidak dapat dibenarkan secara objektif.

Dalam menentukan kewenangan absolut mengadili, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan, yakni jenis tindak pidana yang dilakukan (ratione materiae) dan status atau kedudukan subjek hukum yang melakukan tindak pidana (ratione personae).

Ketika seorang prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, atau korupsi, persoalan hukum yang muncul bukan sekadar menyangkut keabsahan kelembagaan peradilan militer. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian mengenai batas yurisdiksi pengadilan dan jaminan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat sipil yang menjadi korban.

Ketidakjelasan batas kewenangan mengadili berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan disparitas perlakuan dalam penegakan hukum. Karena itu, penentuan forum peradilan harus didasarkan pada aturan yang jelas, objektif, dan konsisten dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Arah politik hukum nasional (legal policy) mengenai yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI sebenarnya telah dirumuskan dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, penerapan ketentuan tersebut masih berhadapan dengan norma peralihan dalam Pasal 74 UU TNI. Pasal 74 ayat (1) mengatur bahwa ketentuan Pasal 65 berlaku ketika undang-undang mengenai Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Sementara itu, Pasal 74 ayat (2) menentukan bahwa selama undang-undang baru tersebut belum dibentuk, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap berlaku.

Akibatnya, perubahan arah kebijakan yurisdiksi tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Ketentuan peralihan ini mempertahankan berlakunya rezim hukum peradilan militer yang lama, sehingga penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI masih menghadapi persoalan yurisdiksi berdasarkan status pelaku (ratione personae).

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma yang menghendaki pembagian kewenangan secara tegas dan mekanisme hukum yang masih mempertahankan pengaturan sebelumnya. Inilah dilema hukum acara yang menjadi salah satu tantangan utama dalam reformasi peradilan militer di Indonesia.

2. Tenggat Dua Tahun Mahkamah Konstitusi: Momentum Menata Ulang Yurisdiksi Peradilan Militer

Kebuntuan normatif tersebut mendapat momentum perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang, sebagaimana dirujuk dalam tulisan ini, diucapkan pada 15 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut memberikan tenggat konstitusional kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, untuk melakukan pembaruan regulasi. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, konsekuensi hukum sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan akan berlaku.

Momentum ini penting dalam upaya menata ulang hubungan antara status keprajuritan dan kewenangan mengadili. Persoalannya bukanlah menghapus kekhususan peradilan militer secara keseluruhan, melainkan memastikan bahwa kekhususan tersebut memiliki batas yang jelas dan tidak mengesampingkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dalam perspektif equality before the law, status sebagai prajurit TNI tidak semestinya menjadi satu-satunya faktor yang menentukan forum peradilan untuk setiap jenis tindak pidana. Karakter perbuatan yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan yurisdiksi.

Lebih lanjut, pembaruan undang-undang perlu mencakup pemisahan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, penetapan batas kewenangan mengadili, penguatan independensi peradilan, serta penyesuaian hukum acara. Seluruh aspek tersebut diperlukan untuk membangun sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pemindahan otomatis seluruh perkara yang sedang berjalan ke peradilan umum pada saat putusan diucapkan. Pelaksanaan konsekuensi hukumnya harus merujuk pada amar putusan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masa dua tahun tersebut perlu dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum baru yang operasional dan tidak menimbulkan ketidakpastian selama masa transisi.

3. Desain Hukum Acara Koneksitas yang Berkeadilan Substantif

Dalam perspektif pembaruan hukum (ius constituendum), tantangan terbesar selama masa transisi dua tahun adalah merumuskan perubahan undang-undang yang operasional, konkret, dan bebas dari ambiguitas. Reformasi tidak boleh berhenti pada perumusan norma abstrak, tetapi harus diwujudkan melalui desain hukum acara yang menjamin keadilan substantif.

Untuk memperkuat kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan empat pilar utama dalam pembaruan hukum acara.

Pertama, penetapan kriteria forum peradilan yang tegas.

Regulasi baru harus merumuskan kriteria yang jelas untuk menentukan kewenangan mengadili berdasarkan jenis tindak pidana (ratione materiae) dan karakter perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dapat ditangani melalui forum peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan ketidakpastian akibat perbedaan penafsiran.

Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili.

Perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang dapat muncul antara penuntut umum dan oditurat. Karena itu, undang-undang perlu menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan yang jelas, cepat, dan independen. Mekanisme tersebut penting untuk mencegah berlarut-larutnya proses hukum sekaligus memastikan bahwa penentuan forum peradilan tidak bergantung pada pertimbangan yang subjektif.

Ketiga, koordinasi penanganan perkara koneksitas yang transparan.

Pembaruan hukum acara harus memperjelas tata kerja dan pembagian kewenangan dalam penanganan perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Polisi Militer, kejaksaan, dan oditurat perlu diatur secara terukur, termasuk dalam aspek penyidikan, penuntutan, serta pertukaran informasi dan alat bukti.

Pengaturan yang jelas diperlukan untuk mengurangi hambatan birokrasi, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan menjamin transparansi proses penegakan hukum.

Keempat, jaminan hak para pihak dan perlindungan korban.

Pembaruan hukum acara harus menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban secara seimbang. Bagi korban dari kalangan sipil, mekanisme pemulihan hak, akses terhadap informasi perkara, dan kesempatan memperoleh keadilan harus menjadi perhatian utama.

Pada saat yang sama, prinsip persidangan yang terbuka untuk umum perlu dijamin sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah untuk melindungi informasi pertahanan dan kepentingan negara. Dengan demikian, kebutuhan menjaga kerahasiaan militer tidak menjadi alasan untuk menutup akuntabilitas proses peradilan secara berlebihan.

Keempat pilar tersebut harus dirancang secara terpadu. Pemisahan yurisdiksi tanpa mekanisme koordinasi yang efektif berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, koordinasi yang baik tanpa batas kewenangan yang jelas juga dapat melahirkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pembaruan peradilan militer harus dibangun di atas keseimbangan antara kepastian hukum, independensi peradilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kebutuhan pertahanan negara.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, sebagaimana dirujuk dalam pembahasan ini, membuka momentum penting bagi penataan kembali sistem peradilan militer di Indonesia. Namun, keberhasilan reformasi tersebut sangat bergantung pada komitmen politik (political will) DPR dan Pemerintah untuk memanfaatkan tenggat waktu dua tahun secara produktif, transparan, dan akuntabel.

Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) juga harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, serta unsur TNI diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan kelembagaan, tetapi juga mampu menjamin perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum dalam praktik.

Menegakkan asas equality before the law dalam sistem peradilan militer bukan berarti meruntuhkan disiplin dan marwah institusi TNI. Sebaliknya, reformasi tersebut merupakan upaya menempatkan hukum pada kedudukan yang semestinya: sebagai pembatas kekuasaan, pelindung hak asasi manusia, dan fondasi keadilan bagi seluruh warga negara.

Pada akhirnya, tidak boleh ada sekat profesi, pangkat, atau jabatan yang mengurangi jaminan persamaan di hadapan hukum. Kekhususan sistem peradilan militer harus tetap ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum dan konstitusi, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles