PROLEXCENTER – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menilai penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, tidak sah secara hukum apabila dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang tidak sesuai dengan permohonan awal.
Pandangan tersebut disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Arif menjelaskan, keabsahan penggeledahan sangat bergantung pada kesesuaian antara surat permohonan, izin pengadilan, dan lokasi penggeledahan. Jika terdapat ketidaksesuaian di antara dokumen tersebut, maka tindakan penggeledahan dapat dinilai cacat secara hukum.
“Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” ujar Arif dalam persidangan.
Persoalan tersebut bermula ketika kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan prosedur penerbitan izin penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Dalam persidangan disebutkan, terdapat surat perintah penggeledahan Nomor 2934 yang berkaitan dengan lokasi yang secara umum berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Padahal, lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?” tanya Febri kepada Arif.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif mengaku melihat adanya persoalan administratif dalam penerbitan izin. Menurut dia, permohonan penggeledahan semestinya mencantumkan objek dan lokasi secara jelas sehingga izin yang diterbitkan pengadilan benar-benar sesuai dengan permohonan penyidik.
“Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,” kata Arif.
Izin Tidak Sesuai Permohonan
Arif kemudian kembali menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara surat permohonan dan penetapan izin pengadilan dapat berdampak langsung terhadap keabsahan tindakan penggeledahan.
Menurutnya, apabila dasar administratifnya tidak benar, maka tindakan aparat yang dilakukan berdasarkan dasar tersebut juga berpotensi tidak sah.
“Kalau tindakannya didasarkan pada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan, maka dengan izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang tidak sah, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah,” jelasnya.
Tidak hanya berhenti pada penggeledahan, Arif menyebut persoalan tersebut juga dapat berimplikasi terhadap barang-barang yang kemudian disita dari lokasi.
Ia menerangkan, apabila penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang tidak sah dan penyitaan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka barang yang disita berpotensi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” ujar Arif.
Diperdebatkan dalam Praperadilan
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan terkait sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat, termasuk penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Salah satu objek yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam sidang praperadilan karena menyentuh aspek legalitas prosedur penggeledahan dan penyitaan. Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai barang apa yang ditemukan atau disita, melainkan apakah seluruh tindakan aparat sejak awal telah dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah.
Dengan demikian, jika dalil mengenai ketidaksesuaian antara permohonan dan izin penggeledahan terbukti di persidangan, konsekuensi hukumnya dapat meluas hingga pada keabsahan penyitaan serta penggunaan barang hasil penyitaan sebagai alat bukti.



