PROLEXCENTER – Polemik soal nasib pensiunan kembali masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang pensiunan PT Telkom, Pandapotan Nasution, mempersoalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) yang dinilai menciptakan perbedaan perlakuan antara pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pegawai BUMN.
Pandapotan menguji UU Dana Pensiun melalui Permohonan Nomor 347/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (28/9/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Hadir tanpa didampingi kuasa hukum, Pandapotan menyampaikan persoalan yang menurutnya telah diperjuangkan selama sekitar 10 tahun.
Menurut Pandapotan, persoalan utama terletak pada mekanisme pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun melalui Dana Pensiun. Ia membandingkannya dengan sistem pensiun PNS yang menurutnya tetap memiliki keterkaitan dengan negara melalui APBN.
“Undang-Undang 11/1992 ini sebaiknya dicabut, karena masalahnya telah merugikan bila uang pensiun dikelola oleh suatu badan Dana Pensiun (Dapen),” ujar Pandapotan di hadapan majelis hakim.
Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara pensiunan PNS dan pensiunan pegawai BUMN.
Dalam pandangannya, pensiunan PNS masih memiliki keterkaitan dengan perubahan gaji pokok pegawai aktif. Ketika terdapat kenaikan gaji berdasarkan golongan, menurut Pandapotan, terdapat konsekuensi terhadap besaran pensiun meskipun dengan persentase berbeda.
“Kalau ini nggak ada lagi link, terputus, jadi seolah-olah dipindahkan seluruh beban ke Dapen,” katanya.
Persoalannya Bukan Sekadar Dana Pensiun
Gugatan Pandapotan pada dasarnya membuka pertanyaan lebih besar: apakah sistem Dana Pensiun bagi pekerja BUMN telah memberikan perlindungan yang setara bagi seseorang setelah memasuki masa pensiun?
Bagi Pandapotan, persoalan tersebut bukan sekadar teknis pengelolaan dana. Ia melihat adanya konsekuensi terhadap hubungan antara pensiunan dan perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, dalam sidang pendahuluan, majelis hakim justru menyoroti persoalan mendasar dalam permohonan tersebut: norma mana yang sebenarnya dianggap merugikan secara konstitusional?
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pandapotan memperjelas pasal, ayat, atau norma dalam UU Dana Pensiun yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Pak Pandapotan belum memastikan itu pasal berapa dari Undang-Undang 11 Tahun 1992 itu yang akan Bapak katakan bertentangan,” kata Guntur.
Menurut Guntur, Pemohon harus menjelaskan secara spesifik norma yang diuji sekaligus batu uji konstitusionalnya.
Dengan kata lain, persoalan yang diajukan tidak cukup berhenti pada argumentasi bahwa sistem Dana Pensiun menimbulkan kerugian. Pemohon harus menunjukkan bagaimana norma tertentu dalam UU tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata.
MK Soroti Titik Lemah Gugatan
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pandapotan memperbaiki struktur dan substansi permohonan.
Daniel juga menyoroti penggunaan istilah Pemohon 1 dalam permohonan, padahal Pandapotan hadir seorang diri.
“Kalau lihat permohonannya ini masih banyak yang harus dibenahi, direvisi ya Pak Pandapotan,” ujar Daniel.
Namun, persoalan yang lebih substantif menyangkut hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami Pandapotan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, permohonan pengujian undang-undang harus menunjukkan keterkaitan yang jelas antara norma yang dipersoalkan, hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, dan kerugian yang dialami Pemohon.
“Makanya harus ada sifat uraian harus spesifik, spesifik itu harus mengait ke satu atau dua norma mengait juga kepada hak-hak konstitusional yang dimiliki dalam Undang-Undang Dasar yang mana,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menilai sistematika permohonan Pandapotan secara umum telah disusun, tetapi substansi mengenai kerugian konstitusional masih belum dijelaskan secara memadai.
“Itu sebenarnya yang Bapak alami kerugian yang seperti apa, itu lho, sehingga norma pasal itu ada kaitannya dengan kerugian yang Bapak alami,” tegas Suhartoyo.
Sepuluh Tahun Mencari Keadilan
Perkara ini menjadi menarik karena Pandapotan mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama sekitar satu dekade.
Namun, di hadapan MK, lamanya perjuangan tersebut belum otomatis menjawab persoalan konstitusionalitas norma.
MK meminta Pandapotan mengubah keluhan mengenai sistem Dana Pensiun menjadi argumentasi hukum yang lebih terukur: norma mana yang merugikan, hak konstitusional apa yang dilanggar, dan bagaimana hubungan sebab-akibat antara keduanya.
Di titik inilah perkara tersebut memasuki fase penting.
Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar apakah pensiunan BUMN merasa dirugikan oleh mekanisme Dana Pensiun, melainkan apakah kerugian tersebut bersumber dari norma undang-undang yang dapat diuji terhadap UUD 1945.
Pandapotan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.
Suhartoyo menyampaikan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada MK pada Senin (12/10/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali, baik secara luring maupun daring, serta harus dilengkapi alat bukti yang telah dinazegelen.
Perkara ini pun kini menunggu satu langkah berikutnya: apakah Pandapotan mampu mengubah persoalan kesenjangan yang ia rasakan sebagai pensiunan menjadi argumentasi konstitusional yang cukup spesifik untuk diuji MK?



