PROLEXCENTER – Alam Surya Pratama (Pemohon I), Diapa (Pemohon II), Syarifah Nadiah (Pemohon III), Putri Salsabila (Pemohon IV), dan Bianca Belinda Muhamad (Pemohon V) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (4/8/2026).
Dalam hal ini, para Pemohon memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 12 Ayat (2) huruf b dan Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dijelaskan Alam Surya bahwa ketidakjelasan frasa “Tanggung Jawab Bersama” dan “Ikut Menanggung Biaya Penyelenggaraan Pendidikan” menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta didik. Lebih jelas lagi diungkapkan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak memberikan batasan yang definitif mengenai bentuk, ruang lingkup, kriteria, maupun batas maksimal biaya yang dapat dibebankan institusi pendidikan kepada peserta didik atau keluarganya.
Ketiadaan pembatasan yang eksplisit ini menyerahkan diskresi penentuan komponen biaya secara unilineal kepada pihak perguruan tinggi, yang pada gilirannya memicu lahirnya pelbagai instrumen pembiayaan sekunder dan tertutup di luar struktur resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Ketidakpastian hukum ini memosisikan mahasiswa khususnya dari kelompok rentan secara ekonomi dalam ancaman fluktuasi biaya yang tidak terprediksi, merusak asas keadilan, dan mentransformasi kewajiban konstitusional negara dalam membiayai pendidikan menjadi beban privat tanpa batas yang melanggar hak atas jaminan kepastian hukum yang adil.
Kekosongan kriteria eksplisit dalam Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas memicu ketidakpastian hukum yang bertentangan secara mendasar dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan batasan normatif mengenai apa yang dimaksud dengan “tanggung jawab bersama” telah memberikan panggung bagi institusi pendidikan untuk menafsirkan partisipasi masyarakat sebagai kewajiban finansial tanpa batas. Kondisi ini merenggut kepastian hukum yang adil bagi warga negara, karena besaran dan jenis pembebanan biaya tidak lagi didasarkan pada standar undang-undang yang terukur, melainkan ditentukan secara sepihak melalui regulasi internal perguruan tinggi yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Pemohon mendalilkan frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas melegitimasi praktik ekstrim komersialisasi pendidikan tanpa jaminan batas atas (ceiling price). Norma tersebut tidak merinci secara tegas komponen operasional yang wajib disubsidi penuh oleh negara dan bagian yang dapat ditanggung oleh masyarakat. Ketidakjelasan batasan ini menciptakan kerentanan hukum bagi peserta didik tidak memiliki perlindungan dari pengenaan biaya tambahan di luar kewajiban dasar, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip due process of law dan jaminan perlindungan hak-hak warga negara dalam konstitusi.
Basis Legalitas Terselubung
Berikutnya, para Pemohon juga menilai bahwa keberlakuan norma Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas menjadi basis legalitas terselubung bagi pelembagaan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang mencekik calon mahasiswa, khususnya yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Melalui Permendikbudristek Nmor 2 Tahun 2024 khusunya Pasal 23 ayat (2), pemerintah bahkan mengizinkan penetapan IPI hingga mencapai nilai nominal fantastis, yaitu paling tinggi empat kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Para Pemohon berpandangan, pengaturan ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengontrol harga akses pendidikan tinggi. Ketika uang pangkal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat menembus puluhan hingga ratusan juta rupiah hanya agar calon mahasiswa dapat diterima melalui jalur mandiri, fungsi pendidikan sebagai social elevator lenyap seketika. IPI berubah menjadi pintu masuk diskriminatif yang hanya dapat diakses oleh kelompok ekonomi atas, sementara calon mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi lemah terlempar keluar.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi negeri tidak dapat dijadikan dasar pembebanan biaya akademik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Menyatakan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa “tanggung jawab bersama” tidak dimaknai bahwa tanggung jawab utama pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri berada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta tidak dapat dijadikan dasar pembebanan biaya akademik kepada peserta didik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ucap Bernita Matondang selaku kuasa para Pemohon membacakan petitum permohonan.
Dasar Pengujian
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan para Pemohon perlu menambahkan hal yang menjabarkan bahwa permohonan yang diajukan tidak ne bis in idem dengan permohonan sebelumnya. “Lalu batu uji yang digunakan ada beberapa ini, mau tidak mau pada bagian alasan permohonan disebut Pasal 31 UUD NRI 1945 yang terdiri atas lima ayat. Ini pada ayat (2) ada kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, ini perlu dibuatkan penjelasan tentang hal ini,” saran Arsul.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali dan selambat-lambatnya pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)



