Uji Materi UU Minerba: Pemohon Minta Kewenangan Daerah Diprioritaskan

PROLEXCENTER – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (5/8/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 271/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muh. Arfan Jaya (Pemohon I) dan Sukri (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Arfan menyebutkan telah menyempurnakan beberapa bagian, seperti kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon terkait dengan keberadaannya di daerah kawasan ekosistem tambang nikel di Kabupaten Kolaka. Dijelaskannya bahwa secara geopolitik, Kabupaten Kolaka merupakan kawasan strategis nasional yang tercatat sebagai daerah komoditi nikel terbesar di Indonesia. Pemohon I berhadapan langsung dengan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di daerah tersebut.

“Pada pokok permohonan, ada penambahan bahwa pengebirian wewenang pemerintah daerah ini berdampak langsung pada hak konstitusional warga lokal. Mengingat pemerintah daerah merupakan saluran demokrasi formal terdekat dan paling mudah diakses oleh Pemohon untuk menyuarakan aspirasi, penyampaian keberatan, serta memohon perlindungan atas tata ruang pemukiman. Sehingga, ketika kewajiban koordinasi dengan pemerintah daerah dihilangkan melalui frasa “dapat”, negara serta-merta telah memutus dan mematikan seluruh aspirasi konstitusional Pemohon,” jelas Arfan dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, seperti dilansir MK.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 271/PUU-XXIV/2026 ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), dan Pasal 31A ayat (4) UU Minerba terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (23/7/2026) lalu, para Pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a) UU Minerba tersebut memusatkan kewenangan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara pada Pemerintah Pusat tanpa keterlibatan aktif dari Pemerintah Daerah. Bahkan tanpa perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sehingga mengabaikan prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap satuan Pemerintah Daerah beserta hak-hak tradisionalnya.

Dengan kata lain, pasal a quo mencerminkan sentralisasi kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Sebab berlakunya undang-undang tersebut terkait penetapan WIUP, yang sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah pusat tanpa keterlibatan secara aktif Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pasal tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Berikutnya terhadap ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU Minerba yang menjadikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai dasar pemanfaatan ruang, tetapi di dalamnya justru belum terdapat kepastian tata ruang. Sebab, ketika terjadi perubahan pemanfaatan ruang seharusnya proses pertambangan harus dihentikan sampai ada WIUPK baru yang memenuhi standar pemanfaatan ruang. Oleh karenanya, pasal a quo menimbulkan konsekuensi fleksibilitas tata ruang terkalahkan dengan WIUPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai dasar untuk melakukan proses pertambangan.

Artinya ketika terjadi perubahan pemanfaatan ruang, tata ruang harus menyesuaikan dengan WIUP yang ada, tanpa memperhatikan status perubahan pemanfaatan ruang tersebut. Para Pemohon mempertanyakan, jika wilayah yang masuk dalam perubahan pemanfaatan ruang tersebut merupakan kawasan hutan lindung, pemukiman warga, perkebunan masyarakat, tempat wisata, dan konservasi alam yang seharusnya menjadi kawasan prioritas yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan demikian, para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah mengubah atau mengganti frasa kata “Dapat” menjadi kata “Wajib” yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (1a) UU Minerba. Kemudian memohon Mahkamah menyatakan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), dan Pasal 31A ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles