Permohonan Uji Kompensasi Tiang Listrik PT PLN Tidak Dapat Diterima

PROLEXCENTER – Permohonan pengujian materiil Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak dapat diterima. Demikian sidang Putusan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Kamis (29/10/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya terhadap permohonan yang diajukan Deva Nanda Adnan ini mengatakan rumusan petitum yang diajukan Pemohon sulit untuk dipahami. Mahkamah kesulitan mengetahui apa yang dikehendaki Pemohon, apakah Pemohon meminta pemaknaan terhadap pasal yang diuji atau meminta pemaknaan terhadap frasa dalam pasal yang dimohonkan pengujian.

“Dalam permohonan a quo, alasan-alasan permohonan Pemohon menguraikan keseluruhan norma Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) dalam Pasal 42 angka 21 Lampiran Undang-Undang 6/2023 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Namun pada hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, Pemohon memohonkan hanya menyatakan frasa tertentu saja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu Mahkamah juga menilai uraian alasan-alasan permohonan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan memadai mengapa harus memaknai sebagaimana pemaknaan yang dimohon oleh Pemohon. Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan tersebut, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles