PROLEXCENTER — Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPP ALFI/ILFA) meminta Pemerintah segera meninjau kebijakan pencabutan/pemisahan KBLI 52291 Angkutan Multimoda dari KBLI 52311 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
ALFI/ILFA menilai persoalan ini bukan sekadar pergantian kode. Pencabutan KBLI 52291 berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai ruang usaha JPT, status Multimodal Transport Operator (MTO), implementasi OSS, hingga konsekuensi perpajakan.
Ketua Umum DPP ALFI/ILFA, Dr. M. Akbar Djohan, SH., M.M., menegaskan Pemerintah harus membedakan antara klasifikasi kegiatan ekonomi, status regulasi, dan kapasitas kontraktual perusahaan.
“Multimodal transport bukan semata-mata soal perusahaan memiliki beberapa moda transportasi. Intinya adalah satu kontrak, lebih dari satu moda, dan satu tanggung jawab kontraktual,” ujar Akbar Djohan, Selasa (8/9/2026).
Menurut ALFI/ILFA, tidak setiap freight forwarder otomatis menjadi MTO, tetapi pemisahan KBLI juga tidak boleh membuat ruang kegiatan JPT yang telah diberikan regulasi sektoral menjadi menyempit.
ALFI/ILFA secara khusus mengingatkan agar implementasi OSS tidak menerjemahkan pencabutan KBLI 52291 sebagai larangan bagi JPT 52311 untuk mengorganisasikan pengangkutan lintas moda.
“KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi, bukan alat untuk menghapus kapasitas usaha yang diberikan oleh regulasi sektoral,” tegas ALFI/ILFA.
Karena itu, ALFI/ILFA meminta Pemerintah melakukan review menyeluruh terhadap KBLI 52291 dan 52311, serta memastikan harmonisasinya dengan PP 8/2011, PP 31/2021, AFAMT, sistem OSS, dan ketentuan perpajakan.
ALFI/ILFA juga meminta agar perusahaan yang kegiatan usahanya secara substantif tidak berubah tidak dibebani perubahan Anggaran Dasar, perizinan baru, maupun biaya kepatuhan tambahan hanya akibat perubahan klasifikasi.
“ALFI tidak meminta standar MTO diturunkan. Status MTO justru harus diperkuat. Yang harus dihentikan adalah pencampuran antara kode statistik, izin, status hukum, dan kapasitas kontraktual,” ujar Akbar.
Bagi ALFI/ILFA, jangan sampai pencabutan satu kode KBLI berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum dan akhirnya menambah biaya logistik nasional.
“Kepastian hukum harus menghasilkan kepastian berusaha. Kepastian berusaha harus menghasilkan efisiensi.”



