Munaslub Bersama Rekonsiliasi, Asosiasi Advokat Indonesia Tetapkan Prof Jamin Ginting Ketua Umum Baru

JAKARTA, PROLEXCENTER – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sukses menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat-Sabtu (3-4/7/2026). Forum tertinggi organisasi itu menjadi momentum menyatukan kembali dua kepengurusan AAI sebagai langkah membangun organisasi yang lebih solid dan adaptif menghadapi tantangan profesi advokat.

Ketua Umum AAI Ranto P. Simanjuntak mengatakan, Munaslub Bersama Rekonsiliasi lahir dari kesadaran seluruh elemen organisasi untuk mengakhiri perbedaan yang selama ini terjadi.

Menurutnya, persatuan menjadi modal penting bagi AAI untuk memperkuat peran organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat.

“Kami sepakat menekan ego masing-masing demi kepentingan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana AAI kembali bersatu dan menjadi rumah bersama bagi seluruh advokat,” ujar Ranto dalam keterangannya pers.

Ranto menyebut rekonsiliasi tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan AAI. Ia berharap kepengurusan hasil Munaslub mampu membawa organisasi menjadi lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas di kalangan advokat.

Hal serupa disampaikan Ketua Umum AAI Arman Hanis. Ia menegaskan rekonsiliasi bukan sekadar menyatukan kepengurusan, tetapi juga menyelaraskan visi untuk membangun organisasi yang lebih profesional, modern dan responsif terhadap perkembangan dunia hukum.

“Persatuan ini menjadi fondasi untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus meningkatkan kontribusi AAI dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Arman.

Sementara Senior AAI James Purba mengapresiasi tercapainya rekonsiliasi antara dua kepengurusan. James mengatakan, kesepakatan tersebut menunjukkan perbedaan di dalam organisasi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Persatuan ini patut diapresiasi. AAI berhasil menyatukan kembali dua kepengurusan dan menjadi contoh bahwa organisasi profesi dapat menyelesaikan perbedaan secara baik,” ujar James.

Munaslub yang berlangsung pada 3-4 Juli 2026 di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, diikuti lebih dari 500 anggota AAI dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain agenda organisasi, Munaslub juga dirangkai dengan seminar nasional bertajuk “Business Judgement Rule dalam Praktik Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara: Pemisahan Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi”.

Seminar menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya, akademisi Nindyo Pramono, serta praktisi hukum Rasamala sebagai narasumber.

Prof Jamin Ginting Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu

Munaslub Bersama Rekonsiliasi ini juga menetapkan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Ketua Umum pertama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI NB). Adapun Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn. juga terpilih sebagai Sekretaris Jenderal secara aklamasi.

Pemilihan tersebut menjadi puncak rangkaian Munaslub Bersama Rekonsiliasi yang sehari sebelumnya menyepakati penyatuan dua kepengurusan AAI yang selama ini dipimpin Arman Hanis, S.H. dan Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H. Rekonsiliasi itu sekaligus melahirkan organisasi baru bernama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI NB).

Dalam konferensi pers usai penutupan Munaslub, Ketua Umum terpilih Prof. Dr. Jamin Ginting. S.H., M.H., M.Kn, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin organisasi hasil rekonsiliasi tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa hari ini kami mendeklarasikan pendirian organisasi baru yang disebut Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu. Dengan ini saya nyatakan berdiri sejak Jumat, 3 Juli 2026,” ujar Prof. Dr. Jamin.

Ia mengatakan, terpilihnya kepengurusan baru menjadi awal untuk membangun organisasi advokat yang lebih solid dan menyatukan seluruh anggota dari dua kepengurusan yang sebelumnya berjalan terpisah.

“Dengan terpilihnya kepengurusan ini, kami akan membentuk kepengurusan bersama, baik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat maupun Dewan Pimpinan Cabang. Seluruh anggota dari kedua kepengurusan secara otomatis menjadi anggota Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu. Ini menjadi wadah bersama bagi advokat di seluruh Indonesia,” katanya.

Prof. Dr. Jamin menilai keberhasilan rekonsiliasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah bagi dunia advokat Indonesia. Menurutnya, penyatuan dua organisasi menjadi bukti bahwa perbedaan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan semangat kebersamaan.

“Ini merupakan hasil rekonsiliasi yang pertama kali terjadi. Kami berharap AAI Nasional Bersatu menjadi role model bagi organisasi advokat lainnya untuk kembali bersatu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal terpilih Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn, mengatakan keberhasilan penyatuan dua kepengurusan menunjukkan bahwa rekonsiliasi organisasi advokat bukanlah hal yang mustahil.

“Organisasi advokat yang bersatu itu tidak mustahil, asal ada kemauan. AAI Nasional Bersatu adalah salah satu contoh yang patut diteladani oleh organisasi advokat,” ucap Ruth.

Usai pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Munaslub juga membentuk tim formatur yang bertugas menyusun struktur organisasi hasil rekonsiliasi. Tim tersebut akan melengkapi susunan kepengurusan, termasuk pembentukan Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Komisi Pengawas, serta menyusun kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.

Dengan lahirnya Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, para pengurus berharap organisasi hasil rekonsiliasi tersebut mampu menjadi rumah bersama bagi advokat di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat profesionalisme, integritas, dan persatuan profesi advokat dalam mendukung penegakan hukum nasional.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles