PROLEXCENTER – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar untuk beberapa permohonan sekaligus, yaitu Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026, dan 89/PUU-XXIV/2026.
Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 40 advokat, di antaranya Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, dkk. Agenda sidang mendengarkan keterangan keterangan dua Ahli Pemohon yaitu Yance Arizona selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Jawade Hafidz selaku Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Yance yang juga Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) UGM ini menerangkan implikasi perluasan advokat tanpa kepastian hukum. Ia menjelaskan perluasan definisi advokat dalam KUHAP memicu kekhawatiran kembalinya ‘Pokrol Bambu’, yang lahir dalam sistem peradilan kolonial (Landraad) sebagai representasi hukum informal bagi masyarakat bawah yang tidak mampu mengakses advokat resmi.
Meskipun pokrol bambu pada masa kolonial hingga awal kemerdekaan membantu pengurusan perkara masyarakat miskin, keberadaan mereka tanpa standar pendidikan hukum baku, tanpa sumpah profesi, dan tanpa pengawasan etik menimbulkan masalah serius berupa penipuan, komersialisasi perkara, serta eksploitasi pencari keadilan. Apabila hal itu kembali dihidupkan, Ahli melihat hal demikian bukan saja meruntuhkan profesi advokat, tetapi juga akan mengganggu reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Perluasan definisi advokat yang tidak terukur dan kabur dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP tersebut dapat pula membawa implikasi serius yang merugikan tata hukum nasional. Beberapa implikasinya, di antaranya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan mengabaikan asas kejelasan rumusan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 huruf f UU PPP.
Kemudian menciptakan anomali kategori subjek hukum baru, karena Pasal 1 angka 22 KUHAP menciptakan subjek hukum baru yang ‘bukan advokat’ menurut UU No. 18/2003 dan ‘bukan Pemberi Bantuan Hukum’ menurut UU No. 16/2011, namun diberikan kewenangan untuk berpraktik di dalam dan di luar pengadilan.
Berikutnya, ketiadaan standar profesi dan kode etik karena subjek baru tersebut, sambung Yance, beroperasi tanpa kejelasan standar pendidikan profesi, tanpa kejelasan apakah harus Sarjana Hukum, tanpa kewajiban sumpah advokat, tanpa pengawasan organisasi profesi, serta berada di luar jangkauan Dewan Kehormatan Etik.
Jika terjadi malpraktik hukum, Yance melihat bahwa para pencari keadilan menjadi tidak memiliki mekanisme komplain etik yang jelas. Implikasi lainnya bahwa perluasan definisi advokat ini tidak sejalan dengan Agenda Reformasi Profesionalisme Advokat, bahkan hal ini dapat meruntuhkan standar kompetensi advokat yang sedang dibangun melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong perlu dilakukannya perubahan UU Advokat dalam kurun waktu dua tahun.
“Oleh karena itu, seorang advokat harus memiliki dan tunduk dengan beberapa prinsip profesional sebagaimana dimaksud di atas. Demikian pula, bila ada pihak lain yang diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi advokat, maka orang tersebut juga harus memenuhi kualifikasi dan tunduk pada prinsip-prinsip profesi hukum advokat. Setiap upaya untuk memperluas definisi advokat sebagaimana dilakukan melalui Pasal 1 angka 22 KUHAP harus memperhatikan realitas tipologi advokat yang ada di Indonesia. Bila terlalu luas dan tanpa standar yang jelas, justru perluasan definisi advokat akan memperluas peranan Fixers yang merusak integritas profesi advokat dan sistem peradilan secara keseluruhan,” jelas Yance.
Advokat Perspektif Hukum Administrasi Negara
Ahli Pemohon berikutnya, Jawade Hafidz menerangkan dalam perspektif hukum administrasi negara. Menurutnya, advokat menerima delegasi kewenangan publik dan status sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Selain itu, hak advokat berasal dari delegasi kewenangan negara kepadanya melalui UU Advokat.
Atribusi kewenangan advokat tersebut, menurut Ahli, berkaitan erat dengan kualifikasi dan credentialing formal, yang tidak dapat dilekatkan kepada sembarang orang, namun hanya dapat melekat kepada subjek hukum yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan tata cara dan prosedur yang diatur dalam UU Advokat.
Artinya, untuk menjadi advokat dan memiliki kewenangan advokat, seseorang harus melalui prosedur berjenjang sebagaimana diamanatkan undang-undang, seperti mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, lulus ujian, magang selama dua tahun, dan sumpah pada sidang terbuka pengadilan tinggi setempat. Setelah itu, baru seseorang dapat disebut sebagai advokat dengan dasar instrumen legalitas berupa Berita Acara Sumpah.
Adapun landasan konstitusional mengenai kewenangan advokat dapat dilihat pada amanat UUD NRI Tahun 1945, di antaranya pada Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang equality before the law, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) mengenai perlindungan dari diskriminasi.
Kewenangan beracara penuh bagi advokat dalam seluruh tingkatan sistem peradilan berdasarkan UU Advokat didasarkan pada tujuannya untuk memastikan hadirnya keadilan melalui prosedur yang baik dan benar. Singkatnya, advokat hadir sebagai penyeimbang kekuasaan negara agar peradilan tidak berubah menjadi sarana kesewenang-wenangan.
“Dengan demikian, Pasal 151 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa frasa “dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum” adalah mempersamakan Berita Acara Sumpah (BAS) dengan Kartu Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengandung cacat substantif administrasi karena mencampuradukkan atribusi kewenangan yang diperoleh melalui sumpah pada pengadilan tinggi yang bersifat publik dengan legitimasi internal organisasi yang bersifat privat. Mempersamakan Berita Acara Sumpah (BAS) dengan Kartu Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melanggar prinsip penegak hukum yang melekat pada advokat sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelas Jawade Hafidz, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. (Sumber: mkri.id)



