Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH Jadi Ahli Hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya

PROLEXCENTER – Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH kembali dipercaya memberikan keterangan sebagai ahli kepailitan pada Pengadilan Niaga Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

Pada kesempatan ini, dosen tetap Hukum Kepailitan pada Universitas Pamulang (UNPAM), ini memberikan keterangan untuk Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu Nam Taig Ryeol, Warga Negara Korea Selatan dengan Termohon yakni PT Kedap Sayaaq.

Dalam keterangannya, Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH menguraikan secara rinci tentang PKPU dan syarat-syarat pengajuan PKPU.

“PKPU adalah mekanisme untuk melakukan restrukturisasi terhadap semua kreditor untuk menyelesaikan pembayaran utang secara bersama-sama. Kalau kepailitan dengan pemberesan sedangkan PKPU dengan melakukan perdamaian dengan syarat yaitu adanya utang, minimal ada 2 kreditur dan pembuktian sederhana,” ungkap dia.

Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menguraikan parameter apabila utang telah jatuh tempo. Yakni ada dua parameter, yaitu harus ditentukan dalam perjanjian maka mengacu pada apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Namun bila tidak ada di dalam perjanjian adalah saat ditagih atau disomasi menurut KUHPerdata.

Kemudian, apakah terhadap utang harus sudah jatuh tempo atau dapatkah salah satunya saja? “Cukup satu saja yang jatuh tempo sedangkan yang lainnya tidak harus. Namun bilamana suatu waktu dinyatakan pailit atau PKPU, maka semuanya harus mendaftar merujuk pada hakikat dari Paritas Creditorium. Kesimpulannya berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan (3) yang harus jatuh tempo adalah minimal satu utang dan kreditor harus dua orang,” katanya.

Doktor jebolan Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga menjelaskan pembuktian secara sederhana. Menurut dia, Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan tidak menjelaskan secara detail, 2 kriteria dari doktrin dan yurisprudensi. Berdasarkan doktrin dikenal dengan pembuktian primavasi atau pembuktian kasat mata.

Contohnya berdasarkan putusan pengadilan, kredit perbankan, utang-utang yang tidak dibantah, utang-utang yang diakui, merupakan pembuktian yang kasat mata dan sederhana, sedangkan menurut yurisprudensi tidak sederhana bila terjadi force majeure sehingga diperlukan pembuktian lebih lanjut, terdapat tindakan ultra vires oleh pengurus perseroan.

Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menerangkan apabila dalam proses PKPU, diketahui Debitur tidak membantah tagihan-tagihan dari Pemohon PKPU dan Kreditor Lain, melainkan Debitor memberikan pengakuan dan meminta diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya melalui proses PKPU.

“Bahwa sikap Debitor tidak membantah tagihan, bahkan menerima tagihan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai Pengakuan secara ekspresis yang dikategorikan sebagai alat bukti dalam 1866 KUHPerdata. Lebih lanjut, apabila Pengakuan tersebut diberikan di hadapan Hakim, maka hal Pengakuan tersebut merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu, sebagaimana Pasal 1924 KUHPerdata,” pungkas dia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles