PROLEXCENTER – Dalam Perkara PKPU dalam Perkara PKPU No. 78/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby, Ahli Hukum Kepailitan Dr Maddenleo T Siagian, S.H., M.H kembali memberikan keterangan ahli.
Dalam keterangannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/9/2026), Dr Maddenleo T Siagian, S.H., M.H menguraikan secara gamblang terkait PKPU dan syarat-syarat pengajuannya, debitor pailit, hingga apa yang menjadi parameter apabila utang tersebut telah jatuh tempo.
Dosen pada Fakultas Hukum UNPAM ini juga menjelaskan tentang utang yang telah jatuh tempo.
Kehadiran Dr Maddenleo T Siagian, S.H., M.H untuk memberikan keterangan Ahli Kepailitan semakin menambah daftar panjang prestasinya sebagai akademisi kampus.
“Ini merupakan panggilan tugas sebagai akademisi yang cukup membanggakan,” ujar Dr Maddenleo T Siagian, S.H., M.H.



