DPR Kaji Pengadilan Ad Hoc BUMN, Bola Panas Tata Kelola 30 Tahun Kini di Meja Parlemen

PROLEXCENTER — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal perlunya membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama tiga dekade terakhir mulai menjadi bola panas di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan usulan tersebut tidak akan langsung diterima begitu saja. DPR akan mengkaji terlebih dahulu aspek hukum, mekanisme pembentukan, hingga konsekuensi dari lembaga khusus yang diusulkan Presiden tersebut.

“Ya, itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dasco, pembentukan lembaga atau pengadilan baru bukan perkara sederhana. Pemerintah dan DPR harus duduk bersama untuk memastikan gagasan tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Nah, tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu, dan juga kalau adapun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR,” katanya.

Pernyataan Dasco menunjukkan bahwa gagasan Prabowo kini memasuki tahap yang jauh lebih serius. Jika sebelumnya hanya menjadi wacana yang disampaikan dalam pidato kenegaraan, usulan tersebut kini harus berhadapan dengan proses legislasi dan perdebatan mengenai desain penegakan hukum terhadap pengelolaan BUMN.

Prabowo sebelumnya secara terbuka meminta agar pengelolaan perusahaan negara selama 30 tahun terakhir diperiksa secara serius. Presiden bahkan melontarkan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut para mantan pengurus BUMN.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Yang membuat pernyataan tersebut semakin tajam, Prabowo juga membuka kemungkinan memberikan semacam pengampunan khusus kepada mantan direksi BUMN yang mengakui kesalahan, bertobat, dan bersedia memperbaiki kerugian atau kesalahan yang telah dilakukan.

“Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” tutur Prabowo.

Tiga Dekade BUMN Dipertanyakan

Di balik gagasan pengadilan ad hoc tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sebenarnya tata kelola BUMN selama 30 tahun terakhir hingga Presiden menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara khusus?

Prabowo menyoroti keberadaan sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif. Menurutnya, negara tidak seharusnya terus mempertahankan perusahaan yang justru menjadi beban keuangan negara.

Pemerintah, kata Presiden, akan mempertahankan perusahaan pelat merah yang mampu memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat. Sementara perusahaan yang tidak produktif harus dievaluasi secara serius.

Dengan demikian, wacana pengadilan ad hoc bukan sekadar persoalan membentuk lembaga baru. Gagasan itu berpotensi membuka kembali catatan panjang pengelolaan BUMN, termasuk keputusan bisnis, tata kelola, potensi kerugian negara, hingga dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu.

Namun, di sinilah tantangan terbesarnya.

DPR harus memastikan bahwa upaya membersihkan BUMN tidak berubah menjadi proses hukum yang serampangan. Di sisi lain, dalih bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi tindakan yang memang merugikan negara.

Bola Kini di Tangan DPR

Dasco memastikan DPR belum mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. Artinya, bola kini berada di tangan pemerintah dan parlemen untuk menguji apakah gagasan pengadilan ad hoc khusus BUMN benar-benar diperlukan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Jika akhirnya diwujudkan, pengadilan khusus itu berpotensi menjadi instrumen untuk membongkar persoalan BUMN yang selama ini mungkin hanya berhenti pada evaluasi administratif atau pergantian pengurus.

Tetapi jika tidak dirancang secara hati-hati, lembaga tersebut juga dapat memunculkan persoalan baru terkait kewenangan, independensi peradilan, asas hukum, serta batas antara kesalahan bisnis dan tindak pidana.

Satu hal yang jelas, pernyataan Prabowo telah membuka pintu bagi evaluasi besar-besaran terhadap perjalanan BUMN selama tiga dekade.

Kini DPR tidak hanya dituntut menjawab apakah pengadilan ad hoc perlu dibentuk. Lebih jauh, parlemen harus berani memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika perusahaan negara merugi, siapa yang selama ini diuntungkan, dan mengapa tata kelola buruk bisa berlangsung begitu lama.

Jika benar ada kesalahan yang menyebabkan kerugian negara, publik tentu menunggu lebih dari sekadar wacana.

Tiga puluh tahun bukan waktu yang singkat. Dan jika benar ada persoalan serius di dalamnya, publik berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles