PROLEXCENTER – Frasa “iktikad baik” dalam Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon, Rahmat Aminudin, seorang advokat, menilai norma tersebut belum memberikan parameter dan mekanisme yang jelas untuk menentukan apakah tindakan advokat dalam menjalankan tugas profesinya memenuhi unsur iktikad baik.
Pasal 149 ayat (2) KUHAP menyebut advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026, Pemohon mendalilkan frasa tersebut justru dapat menimbulkan subjektivitas dan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara tegas siapa yang menentukan iktikad baik, bagaimana mekanismenya, serta kapan perlindungan imunitas advokat berlaku.
“Iktikad baik menjadi syarat perlindungan advokat, tetapi tidak disertai parameter objektif, prosedur pemeriksaan, mekanisme penentuan, dan batas kewenangan pihak yang menentukan terpenuhi atau tidaknya iktikad baik,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ferdian Sutanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (1/10/2026).
Pemohon berpendapat, ketika tindakan advokat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi profesinya, harus ada mekanisme objektif untuk membedakan antara pelaksanaan tugas profesi dan dugaan tindak pidana. Terlebih, Penjelasan Pasal 149 ayat (2) mengaitkan iktikad baik dengan kode etik profesi advokat.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat. Proses tuntutan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menurut petitum, baru dapat dilakukan setelah adanya putusan atau rekomendasi Dewan Kehormatan organisasi advokat yang menaunginya.
Pemohon juga mendalilkan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ia membandingkan mekanisme perlindungan profesi advokat dengan profesi lain seperti wartawan serta tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Namun, hakim konstitusi mempertanyakan dasar kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyoroti bahwa Penjelasan Pasal 149 ayat (2) sudah mengaitkan iktikad baik dengan kode etik profesi. Menurutnya, pelanggaran kode etik merupakan ranah organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan urgensi penambahan mekanisme Dewan Kehormatan sebagai lapisan perlindungan baru.
“Di mana letak kerugiannya kalau normanya memberikan perlindungan kepada advokatnya?” tanya Guntur.
Guntur juga mengingatkan bahwa perlindungan serupa telah terdapat dalam Undang-Undang Advokat dan kemudian diadopsi ke dalam Pasal 149 KUHAP. Karena itu, Pemohon diminta memperkuat argumentasi, termasuk mengenai hubungan antara pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana serta perbandingan dengan sistem hukum negara lain.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta Pemohon melihat KUHAP dan Undang-Undang Advokat sebagai satu kesatuan dalam membangun argumentasi.
MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan beserta alat bukti harus diterima MK paling lambat Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.



