Daftar 13 Kejahatan Masuk Radar RUU Perampasan Aset

PROLEXCENTER — Komisi III DPR RI mulai mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sebanyak 13 jenis tindak pidana telah dimasukkan ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Daftar tersebut tergolong luas. Tidak hanya korupsi dan narkotika, tetapi juga mencakup tindak pidana terorisme, perdagangan orang, pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, hingga kelautan dan perikanan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah melalui riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana serta mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.

Namun, daftar itu sekaligus memperlihatkan betapa besar pekerjaan rumah DPR. Sebab, efektivitas RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak tindak pidana yang dimasukkan, tetapi terutama oleh seberapa kuat mekanisme hukum tersebut mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa berubah menjadi instrumen yang rawan disalahgunakan.

Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Jangan Sekadar Banyak Jenis Kejahatan

Menurut Habiburokhman, para ahli hukum memberikan sejumlah pertimbangan dalam menentukan tindak pidana yang layak masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut.

Kriterianya antara lain tindak pidana bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak ekonomi yang besar terhadap publik.

Pertimbangan itu penting. Sebab, perampasan aset bukan sekadar persoalan mengambil harta seseorang, melainkan menyentuh hak kepemilikan yang dilindungi hukum.

Karena itu, semakin luas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan dan pembuktian yang ketat.

Di sinilah DPR perlu berhati-hati.

Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru menghasilkan aturan yang membuka ruang perampasan secara serampangan. Sebaliknya, jangan pula prosedur yang terlalu rumit membuat aset hasil kejahatan keburu dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain.

Tantangan terbesar RUU ini justru berada di titik keseimbangan tersebut.

Belajar dari Negara Lain

Komisi III juga membandingkan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana di sejumlah negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana pada tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Singapura juga menerapkan mekanisme terhadap tindak pidana narkotika serta tindak pidana serius (serious crime).

Model serupa, dengan karakteristik masing-masing, juga ditemukan di sejumlah negara seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Thailand bahkan memasukkan sejumlah tindak pidana serius sebagai predicate offences, antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pemalsuan, penipuan, penadahan, perdagangan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Perbandingan internasional tersebut seharusnya tidak berhenti pada daftar jenis kejahatan. DPR perlu melihat bagaimana negara-negara tersebut memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, mekanisme keberatan atas perampasan, standar pembuktian, serta kontrol terhadap aparat yang diberi kewenangan menyita dan merampas aset.

Sebab, aturan yang kuat bukan hanya aturan yang mampu mengambil aset pelaku kejahatan, tetapi juga aturan yang mampu mencegah aset milik orang yang tidak bersalah ikut terseret.

Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Mandul

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.

Logikanya sederhana: pelaku boleh dipenjara, tetapi keuntungan hasil kejahatannya tidak boleh tetap dinikmati.

Masalahnya, praktik kejahatan modern justru semakin canggih. Aset dapat disamarkan melalui perusahaan, rekening, investasi, properti, nominee, aset digital, maupun berbagai bentuk transaksi lintas yurisdiksi.

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan tersebut.

Komisi III juga harus memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan jelas. Jangan sampai kewenangan penyelidikan, penyitaan, pengelolaan, hingga perampasan aset justru tumpang tindih dan membuka ruang sengketa kewenangan.

Transparansi pengelolaan aset hasil rampasan juga tidak kalah penting. Publik harus dapat mengetahui bagaimana aset yang telah dirampas negara dikelola, dijual, atau dimanfaatkan.

Jika tidak, pemberantasan kejahatan berbasis aset hanya akan memindahkan persoalan: dari aset yang dikuasai pelaku kejahatan menjadi aset negara yang tidak jelas pengelolaannya.

Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.

Komitmen itu harus dibuktikan dalam rumusan pasal, bukan hanya pernyataan politik.

Sebab, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya bukan pada seberapa cepat undang-undang disahkan, melainkan seberapa efektif negara dapat memiskinkan pelaku kejahatan, mengembalikan kerugian masyarakat dan negara, sekaligus memastikan hak warga yang tidak bersalah tetap terlindungi.

Di titik inilah DPR diuji: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan menjadi senjata baru untuk mengejar uang hasil kejahatan, atau sekadar menjadi produk legislasi yang terlihat keras di atas kertas tetapi lemah ketika berhadapan dengan kecanggihan kejahatan ekonomi.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles