Bos BlueRay Cargo Akui Setor Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

PROLEXCENTER  — Aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai terungkap di persidangan. Bos PT BlueRay Cargo, John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Pengakuan itu disampaikan John saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam BAP, John menyebut uang tersebut diberikan sebanyak tujuh kali, dengan nominal masing-masing Rp75 juta.

“Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta,” kata jaksa saat membacakan BAP John di persidangan.

John membenarkan seluruh keterangan tersebut.

Jaksa kemudian menggali alasan di balik pemberian uang kepada Budiman. Berdasarkan keterangan John dalam BAP, pemberian uang itu berkaitan dengan catatan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Menurut John, berdasarkan catatan Orlando, kegiatan operasional impor yang dilakukan BlueRay tidak berkaitan dengan barang-barang yang dikenai cukai.

“Saya memberikan uang kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.

John juga menyatakan pemberian tersebut dilakukan karena adanya catatan dari Orlando dan disebut tidak berkaitan dengan operasional BlueRay.

“Seperti itu ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab John.

Tujuh Kali Setoran

Nama Budiman Bayu Prasojo sebelumnya telah terseret dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC. Ia didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp7,69 miliar dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (28/7/2026), jaksa mengungkap salah satu sumber penerimaan tersebut berasal dari jajaran PT BlueRay Cargo.

Pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman disebut menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali. Setiap pemberian disebut bernilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura.

“Dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain uang dari BlueRay Cargo, jaksa menyebut Budiman menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan serta kewenangannya di Seksi Intelijen Cukai, Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Total penerimaan dari kelompok tersebut mencapai Rp5,2785 miliar, ditambah US$10.000, SGD119.755, HK$4.700, dan RM8.100.

Jika seluruh penerimaan dalam rupiah dan berbagai mata uang asing tersebut dikonversikan, total gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman mencapai sekitar Rp7,69 miliar.

Pengakuan bos BlueRay Cargo di persidangan kini menjadi salah satu potongan penting dalam mengurai bagaimana uang mengalir ke pejabat DJBC yang tengah menjalani proses hukum tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles