JAKARTA, PROLEXCENTER – Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH kembali mendapat kepercayaan untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH diminta untuk memberikan keterangan hukum perdata khusus untuk pihak Tergugat yakni PT Crown Porcelain (Dalam Pailit) dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera (Dalam Pailit) sebagai Turut Tergugat.
Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH dalam keterangannya di hadapan majelis hakim kemudian menjelaskan proses dan seluk-beluk kepailitan sebuah perusahaan hingga menjabarkan tugas dan peran kurator.
“Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan DebitUr Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator,” ujar DR MaddenLEO T SIAGIAN, SH, MH.
Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH yang saat ini merupakan dosen hukum kepailitan di Universitas Pamulang (UNPAM) menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 98 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tugas utama Kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan dan sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya.
Selain itu, sambung jebolan doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), ini bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
Namun, jika Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak tersebut dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila suatu perusahaan telah dinyatakan pailit. Menurut Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, konsekuensi putusan pailit maka perusahaan tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Kemudian, ia uga menerangkan status jaminan apabila dalam suatu kepailitan perusahaan ada kreditur sepataris yang mendaftarkan tagihannya kepada Kurator. Dikatakan Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH, bahwa terhadap penyerahan jaminan oleh kreditor separatis, maka Kurator bertindak sebagai pihak yang mengelola untuk kepentingan pemberesan, dan jaminan tersebut tetap masih berstatus sebagai obyek jaminan kebendaan milik kreditor separatis.
Pada kesempatan sama, ia juga memberikan keterangan terkait sita umum kepailitan. Menurut jebolan magister hukum UGM Yogyakarta ini, sita umum kepailitan adalah penyitaan yang meliputi seluruh harta kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga baik yang ada maupun yang akan ada selama proses kepailitan, untuk kepentingan seluruh kreditor secara bersama-sama, sehingga tidak ada kreditur yang dapat mengeksekusi harta debitur secara sendiri-sendiri (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Lantas, apabila ada hubungan hukum yaitu PPJB jauh sebelum putusan pailit, lalu bagaimana status hubungan hukum atau PPJB tersebut? Menurut Dr Maddenleo Siagian, SH, MH, apabila pada saat putusan pailit diucapkan masih terdapat kewajiban para pihak yang belum sepenuhnya dilaksanakan, maka status PPJB tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai perjanjian timbal balik yang belum selesai dilaksanakan, sehingga pelaksanaannya bergantung pada keputusan kurator untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perjanjian tersebut.
Kemudian, apabila ada tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan kepada siapa dan berdasarkan apa? Menjawab pertanyaan ini, Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menjawab tentang pembeli yang beritikad baik. Apakah pembeli yang tidak membayar lunas dapat dikatakan pembeli yang beritikad baik? Menurut jebolan hukum Universitas Padjadjaran, ini bahwa pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang melakukan transaksi jual beli secara jujur, wajar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembeli yang belum melunasi seluruh harga dan belum memperoleh Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dianggap sebagai pemegang hak atau pemilik atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek transaksi tersebut, dan oleh karenanya menjadi pembeli yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan.
Ia juga menjelaskan terkait peralihan hak atas tanah yang terjadi secara sah. Menurut Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH, peralihan hak atas tanah terjadi secara sah apabila dilakukan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk dicatat dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Lalu, apabila SHGB telah berakhir masa berlakunya apakah serta merta Hak Guna Bangunan tersebut hapus? Diterangkan Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH, bahwa SHGB yang telah berakhir hanya mengakhiri status hak atas tanahnya, yang selanjutnya dapat diperpanjang, diperbarui, atau kembali berada dalam penguasaan pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, apabila SHGB berakhir masa berlakunya bagaimana statusnya dalam harta pailit Debitur?
“Berakhirnya masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak serta-merta menghilangkan seluruh nilai ekonomi maupun kepentingan hukum yang melekat pada aset tersebut dalam harta pailit. Sepanjang menurut ketentuan hukum masih dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan atau pembaruan hak, kurator berwenang mengambil tindakan hukum yang diperlukan guna mempertahankan dan mengoptimalkan nilai harta pailit demi kepentingan para kreditor,” ujarnya.
Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menerangkan apabila Debitur telah dinyatakan Paiit dan kemudian ada yang menuntut Debitur dengan mengajukan gugatan, seharusnya gugatan tersebut diajukan kepada siapa?
“Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka gugatan seharusnya ditujukan kepada Kurator,” jawabnya.
Selanjutnya, apabila ada seseorang yang menuntut terhadap jaminan kreditur separatis yang telah diserahkan kepada Kurator apakah dalam gugatan lain-lain harus disertakan Kreditur Separatis untuk membuat terang suatu perkara?
“Apabila terdapat pihak yang mengajukan gugatan terhadap objek yang merupakan jaminan milik kreditur separatis dan objek tersebut telah berada dalam penguasaan kurator sebagai bagian dari harta pailit, maka kreditur separatis pada prinsipnya perlu diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan lain-lain karena memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa tersebut. Keterlibatan kreditur separatis penting untuk menjamin pemeriksaan perkara yang lengkap dan menyeluruh, menghindari adanya kekurangan pihak (plurium litis consortium), serta memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengikat seluruh pihak yang memiliki hak dan kepentingan atas objek yang disengketakan,” beber dia.
Sebagai ahli, Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menerangkan asas publisitas dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurut Madden, asas publisitas dalam hukum kepailitan merupakan asas yang menghendaki agar putusan pernyataan pailit diumumkan kepada masyarakat sehingga setiap pihak yang berkepentingan mengetahui adanya keadaan pailit yang menimpa debitur beserta akibat hukumnya.
Adapun pelaksanaan asas ini dilakukan melalui pengumuman putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia, surat kabar, serta pengumuman oleh kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dengan demikian, asas publisitas berfungsi untuk menjamin keterbukaan proses kepailitan, memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan debitur pailit.
Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH juga menerangkan konsekuensi apabila ada seseorang yang tidak tahu terkait dengan Kepailtan suatau perusahaan dan tidak mendaftkan diri sebagai kreditur.
Dia menjelaskan, pihak yang memiliki piutang terhadap debitur pailit tetapi tidak mengetahui adanya putusan kepailitan dan karenanya tidak mendaftarkan tagihannya kepada kurator berpotensi kehilangan kesempatan untuk ikut serta dalam proses verifikasi piutang dan pembagian hasil pemberesan boedel pailit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, ia juga menerangkan apabila ada suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit dimana dimulai kepailitannya bermula dari proses PKPU dan sudah diumumkan dalam media massa, berita negara maupun pengumuman di lokasi aset pailit, tetapi kemudian ada gugatan yang menyatakan Penggugat tidak mengetahui ada proses kepailitan.
“Akibat hukum yang timbul karena ketidaktahuan terhadap proses kepailitan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pihak yang berkepentingan sendiri dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan akibat hukum dari kepailitan yang telah diumumkan secara sah,” pungkas Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH.



