PROLEXCENTER – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional, mulai dari perhitungan pesangon, pengawasan tenaga kerja hingga perlindungan pekerja informal.
UU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait reformasi hukum ketenagakerjaan.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penghapusan skema pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon tertentu. Melalui aturan baru ini, pengali minimal ditetapkan menjadi satu kali sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, pemerintah juga mengatur kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon serta penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya menyangkut pesangon, UU ini juga memperkuat kelembagaan dan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dioptimalkan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sementara itu, rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan akan disesuaikan secara proporsional. Pemerintah juga membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta mengintegrasikan sistem data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan lainnya menyasar kelompok pekerja yang selama ini membutuhkan kepastian perlindungan hukum lebih kuat. UU tersebut memberikan payung hukum bagi pekerja informal, pekerja rumah tangga (PRT), peserta magang, hingga pekerja penyandang disabilitas.
Dengan cakupan 313 pasal, UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hubungan industrial di Indonesia. Implementasi aturan ini akan menjadi perhatian, terutama terkait kepastian hak pekerja, mekanisme pembayaran pesangon, efektivitas pengawasan, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Download UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN, Silakan klik tautan dj bawah;



