PROLEXCENTER – PT TIMAH Tbk tengah berada di tengah sorotan dari dua perkara berbeda yang sama-sama menyentuh rantai bisnis mineral. Satu perkara berkaitan dengan dugaan aliran pasir timah hasil tambang ilegal di Bangka Tengah. Perkara lainnya menyangkut polemik ekspor mineral PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Nama PT TIMAH muncul dalam uraian dakwaan perkara tambang ilegal yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan adanya aliran pasir timah dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan menuju jalur perdagangan yang kemudian masuk ke PT TIMAH melalui perusahaan mitranya.
Dakwaan jaksa menyebut aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah dugaan bagaimana hasil tambang dari lokasi yang disebut ilegal tersebut kemudian masuk ke rantai perdagangan resmi.
Menurut uraian perkara, pasir timah dari kawasan Sarang Ikan disebut dijual melalui sejumlah pihak hingga masuk ke CV Bangka Kita Pratama (BKP), perusahaan yang disebut sebagai mitra PT TIMAH.
Nilai pasir timah yang disebut dibeli PT TIMAH melalui CV BKP mencapai sekitar Rp3,89 miliar. Sementara sebagian hasil tambang lainnya disebut mengalir ke PT Mitra Stania Prima (MSP), dengan nilai transaksi yang dalam perkara mencapai sekitar Rp15,71 miliar. Total penjualan pasir timah ilegal yang diuraikan dalam dakwaan mencapai sekitar Rp19,61 miliar.
Persoalannya bukan sekadar soal siapa yang menambang.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka justru berada di hilir: bagaimana material yang diduga berasal dari tambang ilegal bisa masuk ke rantai pasok perusahaan dan kemudian diperdagangkan?
Dalam konstruksi dakwaan, asal-usul pasir timah tersebut disebut dimanipulasi seolah-olah berasal dari wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH.
Perkara itu menyeret Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra serta Mardiansyah, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan pembiaran aktivitas tersebut. Dalam perkara yang sama, PT TIMAH dan PT MSP disebut dalam uraian transaksi, tetapi keduanya bukan terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga tidak kecil. Dalam dakwaan, total kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp87,44 miliar, yang terdiri dari kerugian terkait hasil tambang dan kerusakan lingkungan.
Tiga terdakwa kemudian telah dijatuhi hukuman pada 20 Agustus 2026. Herman Fu divonis empat tahun, Yulhaidir empat tahun, sedangkan Iguswan Saputra lima tahun penjara.
Namun, vonis terhadap para terdakwa tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai rantai pasok mineral yang disebut dalam perkara.
Siapa yang memastikan asal-usul pasir timah? Bagaimana proses verifikasi dilakukan? Dan sejauh mana sistem pengawasan mampu mendeteksi material yang diduga berasal dari tambang ilegal sebelum masuk ke jalur perdagangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini memperlihatkan adanya celah antara aktivitas pertambangan di lapangan dan proses perdagangan di hilir.
Polemik Kedua: Ekspor PMM
Belum selesai sorotan mengenai aliran pasir timah, PT TIMAH kembali disebut dalam perkara berbeda, yakni polemik ekspor mineral PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Kuasa hukum PMM, Poltak Silitonga, secara terbuka membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penyelundupan barang tambang ilegal berupa mineral yang mengandung logam tanah jarang atau rare earth.
Poltak justru mempersoalkan dokumen hasil uji laboratorium yang diterbitkan PT TIMAH. Ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki dasar sebagai dokumen pengujian dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
“Itu (dokumen uji lab yang diterbitkan PT Timah) saya anggap ilegal,” kata Poltak pada 8 Juni 2026.
PMM, melalui kuasa hukumnya, menyatakan material yang mereka ekspor merupakan ilmenit dan telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo serta pemeriksaan Bea Cukai sebelum mendapatkan persetujuan ekspor.
Poltak bahkan membantah keras tuduhan penyelundupan dan menyebut pihak lain yang menurutnya justru berada di balik persoalan tersebut. Pernyataan itu merupakan klaim dari pihak PMM dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Di titik inilah posisi PT TIMAH kembali dipertanyakan.
Jika dokumen pengujian yang diterbitkan PT TIMAH dipersoalkan legalitasnya oleh pihak PMM, maka publik tentu berhak mengetahui apa dasar kewenangan PT TIMAH menerbitkan dokumen tersebut, standar pengujiannya, serta bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses ekspor.
Dua perkara tersebut memiliki konteks berbeda. Namun, keduanya sama-sama menyeret nama PT TIMAH dalam persoalan yang menyentuh asal-usul mineral, mekanisme pengujian, rantai pasok, dan pengawasan komoditas tambang.
Karena itu, sorotan terhadap PT TIMAH tidak semestinya berhenti pada siapa yang menjadi terdakwa.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: seberapa kuat sistem pengawasan perusahaan negara ini dalam memastikan setiap mineral yang masuk ke rantai bisnisnya benar-benar memiliki asal-usul yang sah dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab, jika material ilegal bisa menyusup ke rantai pasok, sementara dokumen pengujian ekspor juga dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya transaksi komoditas.
Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola industri timah nasional.



