PROLEXCENTER – Di republik yang konstitusinya menjunjung pemisahan dan pembagian kekuasaan, kini muncul sebuah paradoks yang semakin sulit diabaikan. Garis batas antara legislatif dan eksekutif terlihat kian tipis—bahkan seperti nyaris dihapus.
Anggota legislatif tak lagi sekadar membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah. Ada yang tampil seperti pengambil keputusan eksekutif, mengoordinasikan kementerian, ikut mengatur persoalan teknis pemerintahan, bahkan mengeluarkan pernyataan yang terdengar seperti jaminan terhadap konsekuensi hukum.
Nama yang berada di tengah sorotan itu adalah Sufmi Dasco Ahmad.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, posisi Dasco tentu memiliki bobot politik luar biasa besar. Namun, justru karena itulah setiap pernyataannya layak diuji dengan satu pertanyaan mendasar: di mana batas kewenangan seorang pimpinan DPR?
Sebab ketika batas itu mulai kabur, persoalannya bukan lagi sekadar soal satu politisi.
Ini menyangkut marwah lembaga negara dan kesehatan demokrasi.
“Payung Hukum” untuk Kayu, DPR Jadi Penjamin?
Polemik kayu gelondongan di Sumatera menjadi salah satu contoh yang memantik tanda tanya.
Dasco tidak hanya memberikan pandangan politik. Ia berbicara mengenai kebutuhan “payung hukum” dan bahkan menyatakan kesiapan memberikan jaminan agar pihak yang menampung kayu tidak terseret persoalan hukum.
Di sinilah alarm konstitusional semestinya berbunyi.
Sejak kapan pimpinan DPR menjadi pemberi jaminan atas konsekuensi hukum suatu tindakan?
Hukum memiliki mekanisme sendiri. Legalitas ditentukan berdasarkan aturan, prosedur, kewenangan, dan pada akhirnya dapat diuji melalui institusi penegakan hukum maupun peradilan.
Bukan melalui tanda tangan politisi.
Bukan melalui pernyataan pejabat.
Dan bukan melalui kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Jika memang sebuah kegiatan berada dalam koridor hukum, yang dibutuhkan seharusnya adalah kepastian prosedur dan dasar hukum yang jelas, bukan kesan bahwa persoalan hukum dapat “diamankan” melalui campur tangan elite politik.
Karena jika publik sampai menangkap pesan bahwa sebuah tindakan bisa memperoleh perlindungan hukum karena mendapatkan restu kekuasaan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi soal kayu.
Yang dipertaruhkan adalah persepsi tentang supremasi hukum.
Dari Pengawas Menjadi “Koordinator” Pemerintah
Persoalan tidak berhenti di sana.
Dasco juga terlihat aktif dalam agenda-agenda yang bersinggungan langsung dengan program dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Mulai dari pemulihan Sumatera, pembahasan program pemerintah, swasembada pangan, harga gabah, koperasi desa hingga industrialisasi.
Semua agenda tersebut memang penting.
Tetapi pertanyaan konstitusionalnya jauh lebih penting:
Apakah DPR sedang mengawasi pemerintah, atau mulai ikut menjalankan pemerintah?
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pemerintah memiliki kewenangan eksekutif untuk menjalankan kebijakan negara.
Garis itu dibuat bukan untuk menghambat kerja sama.
Garis itu dibuat agar kekuasaan tidak terkonsentrasi di satu lingkaran.
Legislatif boleh bekerja sama dengan pemerintah. Bahkan sinergi antarlembaga diperlukan.
Tetapi sinergi tanpa batas dapat berubah menjadi sesuatu yang berbahaya: hilangnya jarak antara pengawas dan yang diawasi.
Dan demokrasi justru membutuhkan jarak itu.
Terlalu Harmonis, Siapa yang Mengawasi?
Ada ironi besar dalam politik hari ini.
Hubungan DPR dan pemerintah sering dipuji ketika terlihat harmonis. Kolaborasi dianggap sebagai tanda stabilitas. Kritik dianggap mengganggu pembangunan. Perbedaan sikap dianggap tidak produktif.
Padahal demokrasi tidak dibangun dari keseragaman.
Demokrasi membutuhkan kontrol.
Pemerintah membutuhkan DPR yang berani bertanya.
DPR membutuhkan keberanian untuk mengkritik.
Dan kekuasaan membutuhkan pihak yang bersedia mengatakan “tidak” ketika kebijakan mulai menyimpang.
Jika legislatif terlalu dekat dengan eksekutif, siapa yang berdiri di luar lingkaran kekuasaan untuk mengawasi?
Jika DPR ikut mengoordinasikan pelaksanaan program pemerintah, siapa yang kemudian meminta pertanggungjawaban pemerintah atas program tersebut?
Dan jika pimpinan DPR sampai tampil seolah-olah mampu memberikan “jaminan hukum”, publik berhak bertanya:
Apakah hukum sedang bekerja berdasarkan aturan, atau mulai bekerja berdasarkan pengaruh kekuasaan?
DPR Jangan Sampai Menjadi Eksekutif Bayangan
Inilah persoalan yang jauh lebih besar daripada sosok Dasco.
Fenomena tersebut memperlihatkan potensi pergeseran peran lembaga negara: legislatif semakin aktif masuk ke wilayah eksekutif, sementara fungsi kontrol berisiko kehilangan ketajamannya.
Jika dibiarkan, DPR bisa terjebak menjadi semacam “eksekutif bayangan”—ikut mengarahkan, ikut mengoordinasikan, ikut memberi solusi teknis, tetapi tetap membawa legitimasi sebagai lembaga pengawas.
Ini situasi yang harus diperiksa secara serius.
Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak boleh hanya diukur dari siapa yang paling kuat.
Kekuasaan juga harus dibatasi oleh siapa yang mengawasinya.
Tanpa pengawasan, kolaborasi berubah menjadi kompromi.
Tanpa kontrol, harmonisasi berubah menjadi konsolidasi kekuasaan.
Dan tanpa batas yang tegas, pemisahan kekuasaan hanya tinggal teks indah di atas kertas.
Ketika Semua Berada dalam Satu Orbit
Publik akhirnya berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mengerikan:
Apakah DPR masih menjadi penyeimbang kekuasaan, atau justru mulai menjadi bagian dari orbit kekuasaan itu sendiri?
Apakah Dasco sedang menjalankan fungsi legislatif?
Atau sedang memainkan sebagian peran eksekutif?
Atau jangan-jangan batas antara keduanya memang sengaja dibuat semakin samar?
Sebab jika seorang pimpinan DPR dapat berbicara mengenai “jaminan hukum”, aktif mengoordinasikan agenda bersama para menteri, dan ikut masuk jauh ke dalam pembahasan pelaksanaan program pemerintah, maka pertanyaan tentang checks and balances bukan lagi teori akademik.
Ia menjadi pertanyaan yang sangat nyata.
Siapa mengawasi siapa?
Dan yang lebih penting:
Siapa yang mengawasi para pengawas ketika para pengawas mulai terlalu dekat dengan penguasa?
Demokrasi tidak selalu mati karena kudeta.
Tidak selalu runtuh karena tank turun ke jalan.
Kadang demokrasi justru melemah secara perlahan—ketika lembaga-lembaga negara masih berdiri, tetapi batas kewenangannya semakin kabur.
Ketika pengawas berubah menjadi mitra eksekusi.
Ketika kritik digantikan harmoni.
Ketika kontrol berubah menjadi koordinasi.
Dan ketika hukum mulai dipersepsikan bisa mendapatkan “jaminan” dari kekuasaan.
Pada titik itulah alarm demokrasi seharusnya berbunyi keras.
Sebab DPR seharusnya menjadi benteng yang membatasi kekuasaan.
Bukan menjadi ruang tunggu bagi kekuasaan berikutnya.
Dan jika batas itu terus dibiarkan kabur, pertanyaannya bukan lagi apakah pemisahan kekuasaan masih ada.
Pertanyaannya: tinggal berapa lama lagi sebelum publik benar-benar tak bisa membedakan siapa legislatif, siapa eksekutif, dan siapa sebenarnya yang memegang kendali?
*Reynaldi, Mahasiswa di Jakarta



