MK Tolak Permohonan Uji UU Perbendaharaan Negara

PROLEXCENTER – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Pasal 3 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan, Mahkamah menyatakan penambahan objek permohonan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diajukan saat perbaikan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah mengatakan, keberlakuan Pasal 50 UU 1/2004 pada hakikatnya merupakan norma yang melindungi objek kekayaan negara/daerah dari tindakan penyitaan, bukan norma yang memberikan kekebalan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dari kewajiban hukum termasuk dalam hal ini untuk memenuhi kewajiban utang.

Oleh karena itu, keberadaan Pasal tersebut tidak menghapus hak tagih bagi subjek hukum tertentu yang memiliki piutang terhadap negara, melainkan hanya membatasi instrumen penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap barang milik negara, khususnya penyitaan dan eksekusi terhadap objek yang termasuk dalam cakupan Pasal 50 UU 1/2004.

“Dalam konteks ini, pembatasan eksekusi merupakan suatu bentuk jaminan agar barang atau benda yang diperuntukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum tidak terganggu oleh adanya tindakan penyitaan dan eksekusi oleh pengadilan,” ujar Daniel.

Dengan demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon, tindakan BUMD, in casu PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah dan/atau pesangon pekerja, kewajiban pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan kewajiban yang timbul secara sah dari hubungan hukum antara BUMD sebagai pemberi kerja dengan pekerja dan ketika kewajiban pembayaran tersebut ditegaskan dalam putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hak pekerja untuk memperoleh pembayaran tersebut merupakan hak tagih yang mempunyai dasar hukum yang sah.

Keberadaan Pasal 50 UU 1/2004 yang menegaskan pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga, uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah, barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga, barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah serta barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah, tidak dapat dimaknai sebagai ketentuan yang menghapuskan, meniadakan, ataupun mengurangi kewajiban hukum pihak yang mempunyai utang untuk memenuhi hak bagi pihak yang berpiutang.

“Dengan demikian, larangan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 50 UU 1/2004 berada pada ranah tata cara eksekusi terhadap objek tertentu, sedangkan lahirnya kewajiban pembayaran dan keberadaan hak tagih pekerja yang ditimbulkan oleh hubungan hukum yang mendasarinya, in casu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kaitan ini, penegasan dimaksud telah sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIV/2009 yang menegaskan bahwa kewajban pemerintah untuk membayar tagihan pihak ketiga merupakan bagian dari keuangan negara dan terhadap utang necara atau daerah dapat timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab lainnya yang sah, in casu ditimbulkan karena adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelas Daniel.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles