PROLEXCENTER — Serikat Pengacara Indonesia (SPI) terus memperkuat konsolidasi organisasi di berbagai daerah. Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menargetkan sedikitnya 15 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI dapat terbentuk dan dilantik hingga akhir 2026.
Target tersebut disampaikan Trimedya saat melantik pengurus DPD SPI DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Jakarta Pusat di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Coki TN Sinambela dipercaya memimpin DPD SPI DKI Jakarta. Sementara Djeni Marthen dipercaya sebagai Ketua DPC SPI Jakarta Pusat.
“Target kita sampai sebelum berakhir 2026 ini, kita akan melantik 15 DPD,” kata Trimedya.
Menurut Trimedya, pembentukan kepengurusan DPD DKI Jakarta merupakan bagian dari agenda konsolidasi SPI yang kini dilakukan secara nasional. Sejumlah daerah disebut telah mempersiapkan struktur organisasi dan dalam beberapa bulan ke depan akan menyusul untuk dilantik.
Setelah Sumatera Utara dan DKI Jakarta, SPI menargetkan pembentukan kepengurusan di sejumlah wilayah lain, di antaranya Jawa Barat, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, hingga Sulawesi Utara.
Bersiap Hadapi Revisi UU Advokat
Penguatan struktur organisasi di daerah dinilai semakin penting karena SPI juga mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Trimedya mengatakan, salah satu isu yang berpotensi muncul dalam revisi UU Advokat adalah mengenai persyaratan dan mekanisme verifikasi organisasi advokat.
Karena itu, SPI mendorong setiap DPD memiliki struktur yang kuat dan jelas hingga tingkat cabang. Targetnya, setiap DPD setidaknya memiliki lima DPC.
“Target kami satu DPD itu minimal ada lima DPC-nya,” ujarnya.
Khusus DKI Jakarta, Trimedya meminta pengurus DPD segera melengkapi struktur DPC di lima wilayah administratif Jakarta. Menurut dia, keberadaan struktur organisasi di daerah akan menjadi salah satu modal penting apabila nantinya terdapat mekanisme verifikasi terhadap organisasi advokat.
Verifikasi Tak Sekadar Nama Pengurus
Trimedya memperkirakan verifikasi organisasi advokat ke depan tidak hanya melihat daftar nama pengurus. Keberadaan sekretariat atau kantor serta aktivitas organisasi juga berpotensi menjadi bagian dari penilaian.
“Verifikasi itu bukan hanya soal nama-nama pengurus, tetapi ada enggak kantornya. Walaupun tidak seketat verifikasi partai politik, tetapi arahnya akan ke sana,” kata Trimedya.
Atas dasar itu, SPI ingin memastikan seluruh struktur organisasinya benar-benar berjalan dan memiliki aktivitas nyata di daerah, bukan sekadar tercantum dalam daftar kepengurusan.
Trimedya berharap langkah konsolidasi tersebut dapat memperkuat posisi SPI apabila revisi UU Advokat nantinya menghasilkan pembatasan jumlah organisasi advokat yang dapat memenuhi persyaratan tertentu.
SPI, kata dia, memiliki modal sejarah yang cukup kuat karena telah berdiri sejak 1998. Organisasi tersebut juga tercatat sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat yang terlibat dalam proses pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dengan memperkuat struktur hingga tingkat daerah dan cabang, SPI kini berupaya memastikan organisasi tidak hanya memiliki sejarah panjang, tetapi juga kesiapan kelembagaan untuk menghadapi perubahan regulasi profesi advokat ke depan.



