PROLEXCENTER — Transaksi bijih timah senilai Rp15,71 miliar yang dikaitkan dengan PT Mitra Stania Prima (MSP) menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Tengah. Nilai transaksi ini mendominasi total penjualan bijih timah sebesar Rp19,61 miliar yang diuraikan dalam perkara.
Persoalannya bukan semata-mata soal nilai transaksi, melainkan bagaimana rantai penjualan bijih timah tersebut ditempatkan dalam konstruksi perkara. Jika bijih timah yang dijual dinyatakan berasal dari aktivitas ilegal, bagaimana peran masing-masing pihak dalam rantai transaksi itu dinilai secara hukum?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Herman alias Herman Fu bersama tiga terdakwa lainnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
PT MSP dan Transaksi Terbesar dalam Perkara
Dari total transaksi bijih timah senilai Rp19.610.905.357, sekitar Rp15.713.145.443 dikaitkan dengan PT MSP. Sementara itu, Rp3.897.759.914 lainnya disebut berlangsung melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), mitra PT Timah Tbk.
Dengan demikian, transaksi yang dikaitkan dengan PT MSP mencakup sekitar 80 persen dari total nilai penjualan tersebut.
Besarnya porsi transaksi ini membuat posisi PT MSP menjadi salah satu aspek yang disorot dalam perdebatan mengenai alur penjualan bijih timah. Namun, PT MSP bukan terdakwa dalam perkara ini. Penyebutan nama perusahaan dalam uraian transaksi juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana asal-usul bijih timah, proses jual beli, dan peran masing-masing pihak dinilai dalam pembuktian perkara.
Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Perkara
Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, sebelumnya mempertanyakan konstruksi penuntutan yang menurutnya menempatkan para pihak di sisi operasional tambang sebagai terdakwa, sementara dakwaan turut menguraikan transaksi penjualan kepada perusahaan di sisi hilir, termasuk PT MSP.
“JPU menyatakan hasil timah ini ilegal, dijualnya ke smelter swasta dan PT Timah, namun yang menjadi tersangkanya adalah para penambang. Di dalam dakwaan itu disampaikan JPU itu (smelter swasta) PT MSP,” ujar Apri usai persidangan pembacaan tuntutan.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan pihak pembela terhadap konstruksi perkara. Argumen itu menyoroti pertanyaan mengenai pembagian peran, asal-usul bijih timah, serta posisi transaksi pembelian dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.
Apri juga menegaskan bahwa Herman bukan pemilik tambang maupun pemodal, melainkan penyedia jasa penyewaan alat berat.
“Herman Fu adalah pemilik alat berat, bukan pemilik tambang yang didakwakan penuntut umum, juga bukan pemodal,” katanya.
Dalil tersebut menjadi bagian dari pembelaan Herman yang perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam putusan.
Transaksi Rp19,61 Miliar, Kerugian Negara Rp87,44 Miliar
Di sisi lain, jaksa mendakwakan kerugian negara sekitar Rp87,44 miliar, termasuk komponen yang dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan.
Angka tersebut jauh melampaui total transaksi penjualan bijih timah sebesar Rp19,61 miliar yang diuraikan dalam perkara. Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mengenai komponen kerugian, metode penghitungan, serta hubungan antara nilai transaksi dan kerugian negara yang dibebankan dalam perkara.
Tim pembela sebelumnya mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara, penggunaan nilai produksi timah, hingga dasar pembebanan uang pengganti kepada Herman Fu.
Namun, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa melihat komponen dan metode penghitungannya. Nilai transaksi jual beli tidak otomatis sama dengan kerugian negara, terlebih jika penghitungan kerugian juga mencakup kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan.
Karena itu, persoalan utamanya adalah apakah setiap komponen kerugian memiliki dasar pembuktian dan hubungan yang jelas dengan perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Pembela Klaim PT MSP Tidak Merugi
Apri sebelumnya menyatakan bahwa, menurut pihak pembela, bijih timah yang dijual kepada PT MSP dan PT Timah telah melalui proses studi kelayakan. Ia juga mengklaim kedua perusahaan tidak mengalami kerugian atas pembelian tersebut.
“Bijih timah yang dijual kepada PT Timah dan PT MSP sudah melalui studi kelayakan dan perusahaan PT Timah dan PT MSP tidak mengalami kerugian atas pembelian bijih timah tersebut,” ujar Apri.
Klaim tersebut merupakan argumentasi pihak pembela, bukan kesimpulan hukum yang memastikan legalitas transaksi. Tidak adanya kerugian pada pihak pembeli, apabila terbukti, juga tidak otomatis menghapus kemungkinan terpenuhinya unsur pidana lain yang didakwakan kepada para terdakwa.
Dengan demikian, legalitas asal-usul bijih timah, peran setiap pihak, dan dasar penghitungan kerugian negara tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum.
Kasasi Jadi Babak Berikutnya
Herman Fu bersama Iguswan Saputra, Yulhaidir alias Haji Yul, dan Mardiansyah melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kini, Mahkamah Agung menjadi tahapan berikutnya bagi para terdakwa untuk mengajukan keberatan hukum atas putusan sebelumnya.
Transaksi Rp15,71 miliar yang dikaitkan dengan PT MSP, perbedaan nilai transaksi dengan kerugian negara yang didakwakan, serta pembagian peran dalam rantai penjualan bijih timah menjadi rangkaian persoalan yang perlu dibaca secara cermat.
Sebab, dalam perkara ini, besarnya nilai transaksi bukan dengan sendirinya bukti kesalahan. Yang menentukan adalah bagaimana fakta, peran masing-masing pihak, dan unsur pidana dinilai berdasarkan hukum.



