PROLEXCENTER – Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami mengajukan uji materi Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden berisiko membuat kepolisian menjadi alat kekuasaan dan mengancam independensi penegakan hukum. Mereka mengusulkan fungsi ketertiban masyarakat berada di bawah kementerian yang membidangi urusan dalam negeri, sementara fungsi reserse berada di bawah kementerian bidang hukum bersama otoritas penuntutan.
Menurut mereka, model tersebut sesuai prinsip negara hukum modern dan diterapkan dengan variasi di sejumlah negara seperti Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa kedudukan dan pembagian fungsi Polri berada di bawah koordinasi kementerian sektoral sesuai rumpun tugasnya. Mereka juga meminta pembentuk UU melakukan revisi tata kelola kelembagaan Polri paling lambat dua tahun setelah putusan.
Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 355/PUU-XXIV/2026, Senin (5/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para Pemohon yang belum didampingi kuasa hukum agar memperkuat syarat formil dan kedudukan hukum. Ia juga meminta mereka meneliti pengujian Pasal 8 yang pernah diajukan sebelumnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai struktur permohonan cukup baik, tetapi menemukan sejumlah bagian yang identik dengan Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.



