PROLEXCENTER – Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilihan umum tidak dapat begitu saja diganggu, didiskualifikasi, atau diubah melalui jalur hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme konstitusi.
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menegaskan, konstitusi telah menyediakan mekanisme yang jelas apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden hendak diberhentikan di tengah masa jabatan. Jalur tersebut bukan sekadar perdebatan politik, melainkan mekanisme konstitusional yang secara tegas diatur dalam UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Pengarah THMP Dr M Eddi Ghazali menilai, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki koridor hukum yang telah ditentukan konstitusi.
“Itu alasannya, karena ini ranah hukum, bukan politik, yaitu aturan yang diatur atau tertulis dalam undang-undang. Sementara kalau politik itu sesuatu yang tidak tertulis atau tidak diatur undang-undang. Jadi kalau dinarasikan bahwa peraturan-peraturan tentang pemakzulan atau pelengseran yang diatur oleh UUD diasumsikan masuk ke ranah politik, itu salah,” ujar Suhadi dan Eddi dalam keterangan resminya, Sabtu, 19 September 2026.
THMP kemudian menyoroti persoalan legal standing dan objek perkara apabila terdapat upaya hukum yang berkaitan dengan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut mereka, sengketa mengenai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah memiliki mekanisme tersendiri di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam konstruksi perkara perselisihan hasil pemilu, pasangan calon yang mengajukan permohonan dan pihak terkait memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara yang berlaku.
“Pengajuan keberatan itu tidak boleh berasal dari pihak ketiga. Kalau mau masuk ke area itu harus diubah terlebih dahulu peraturan MK, yang boleh mengajukan permohonan tidak hanya pasangan calon, tapi juga masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil Pilpres. Itu dulu yang harus diubah,” bebernya.
Bagi THMP, persoalan tersebut bukan perkara sepele. Siapa yang berhak mengajukan permohonan dan apa objek yang dapat diuji merupakan pintu pertama sebelum pokok perkara diperiksa.
THMP juga menegaskan batas kewenangan MK dalam pengujian norma. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan norma yang secara langsung terdapat dalam UUD 1945 bukan merupakan objek pengujian undang-undang di MK. MK sendiri pada 2024 menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang meminta pengujian langsung terhadap Pasal 7A UUD 1945.
“Jadi kalau pasal-pasal UUD 1945 dibawa ke MK untuk diuji maka tidak bisa. MK hanya menguji undang-undang di bawah UUD yang dinilai bertentangan dengan UUD,” tegas Suhadi dan Eddi.
Menurut mereka, apabila yang hendak diubah adalah norma yang terdapat dalam UUD 1945, maka jalurnya bukan judicial review di MK, melainkan mekanisme perubahan konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
THMP Soroti Bukti Pembanding dari Negara Lain
THMP juga mempertanyakan penggunaan praktik ketatanegaraan negara lain sebagai bukti pembanding dalam perkara yang menyangkut sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut mereka, pengalaman negara lain tidak dapat serta-merta dijadikan tolok ukur untuk menarik kesimpulan terhadap mekanisme konstitusional di Indonesia. Setiap negara memiliki sistem hukum, desain kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan yang berbeda.
“Bukan itu, pengajuan ini bersumber dari bukti pembanding tidak akurat, utamanya Presiden dan Wakil Presiden dari negara lain sebagai tolok ukur bahwa apa yang diperjuangkan sama. Padahal kenyataannya peristiwa yang terjadi tidak mempunyai kaitan,” ujarnya.
THMP juga menyinggung Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU yang menurut mereka berkaitan dengan norma di bawah undang-undang.
Mereka berpendapat, apabila objek yang dipersoalkan adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka forum pengujiannya bukan MK. Dalam kerangka kewenangan peradilan, MK menguji undang-undang terhadap UUD, sementara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berada dalam kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU juga menurut THM harusnya tidak boleh dibawa ke MK karena itu kewenangan Mahkamah Agung (MA), bukan MK. Itu saja sudah ngawur. Kalau dikatakan Pasal 18 ayat 3 dianggap pelemahan dan bagian dari rekayasa, harusnya dibawa ke MA, bukan MK, karena akar persoalannya di sana. Jadi ini sudah salah kaprah,” demikian THMP.
Dengan demikian, THMP meminta agar setiap upaya yang menyentuh kedudukan Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan sekadar dibangun melalui argumentasi hukum yang mengabaikan batas kewenangan lembaga negara.
Konstitusi sendiri telah menempatkan pemakzulan sebagai proses berjenjang: usul DPR, pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran, kemudian keputusan pemberhentian oleh MPR.
Bagi THMP, mekanisme tersebut merupakan batas konstitusional yang tidak dapat dilewati begitu saja.



