Kuota Pelanggan Hangus, Telkomsel Disorot! KAMAKSI Tantang Dirut Nugroho: Taat MK atau Mundur?

JAKARTA – Kebijakan penghangusan sisa kuota internet Telkomsel memasuki babak panas. Di tengah menguatnya tuntutan perlindungan hak konsumen, manajemen Telkomsel di bawah Direktur Utama Nugroho justru mendapat tekanan keras dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

KAMAKSI menilai dugaan masih berlakunya mekanisme kuota hangus pada sejumlah paket data Telkomsel patut dipertanyakan, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.

Organisasi aktivis tersebut bahkan menyiapkan langkah lebih keras. Jika persoalan itu tidak segera dibenahi, KAMAKSI menyatakan siap turun ke jalan dan mendesak Direktur Utama Telkomsel Nugroho meninggalkan kursi kepemimpinannya.

Putusan MK tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 23 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan menekankan bahwa regulasi layanan internet harus memberikan perlindungan terhadap hak konsumen, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

MK juga menekankan pentingnya pilihan layanan rollover maupun nonrollover, sehingga konsumen dapat menentukan sendiri paket yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Di titik inilah KAMAKSI melihat persoalan Telkomsel menjadi serius.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mempertanyakan praktik penghangusan sisa kuota yang menurutnya masih terjadi pada sejumlah paket. Bagi KAMAKSI, konsumen telah membayar layanan tersebut sehingga mekanisme pengelolaan sisa kuota tidak boleh mengabaikan kepentingan pelanggan.

“Atas dugaan ketidakpatuhan tersebut yang dinilai merugikan jutaan pelanggan secara finansial, KAMAKSI menyampaikan kritik tajam dan siap menggelar aksi unjuk rasa mendesak Dirut Telkomsel Nugroho untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Joko.

Menurut dia, persoalan kuota hangus tidak bisa dipandang sebagai sekadar persoalan teknis dalam syarat dan ketentuan paket internet.

Sebab, di balik setiap kuota yang dibeli terdapat uang konsumen yang telah dibayarkan kepada operator.

“KAMAKSI menilai praktik penghangusan sisa kuota tanpa opsi rollover yang memadai sebagai bentuk penyedotan dana konsumen yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi perlindungan konsumen,” kata Joko.

KAMAKSI pun mengarahkan sorotannya kepada regulator. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta BRTI didesak tidak sekadar membuat aturan, tetapi memastikan operator benar-benar menjalankannya.

Desakan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Mekanisme yang disiapkan mencakup akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga penukaran poin reward.

Pemerintah juga memberikan tenggat kepada seluruh operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan sistem perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kini bola berada di tangan operator dan regulator.

Apakah kebijakan kuota hangus benar-benar telah disesuaikan dengan arah putusan MK dan aturan baru pemerintah?

Bagi KAMAKSI, jawabannya harus terang. Sebab jika konsumen sudah membayar, tetapi sisa manfaat layanan dapat hilang begitu saja, persoalannya bukan lagi sekadar soal gigabyte.

Ini menyangkut hak konsumen.

Dan jika dugaan ketidakpatuhan tersebut tidak segera diselesaikan, KAMAKSI memastikan tekanan terhadap Telkomsel belum akan berhenti.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles