Perumahan Bella Cassa Depok Bermasalah, Warga Tuntut Janji Fasum dan Fasus

PROLEXCENTER – Kesabaran warga Cluster Irish Bella Casa Residence, Depok, mulai menipis. Lebih dari dua tahun menunggu, warga masih mempertanyakan komitmen pengembang, PT Karunia Sarana Binangung (PT KSB), terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang hingga kini dinilai belum terealisasi secara optimal.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tentang pembangunan fasilitas. Ada janji yang harus dipenuhi dan hak penghuni yang harus mendapatkan kepastian setelah membeli dan menempati hunian di kawasan tersebut.

“Kami sudah menunggu hampir dua tahun lebih dan memberikan kesempatan kepada developer untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang kami minta sederhana, penuhi komitmen dan berikan kepastian. Jangan sampai warga hanya menerima janji tanpa realisasi,” ujar perwakilan penghuni Cluster Irish Bella Casa Residence, Frans Sahilatua.

Ketua Pengurus Wilayah Cluster Irish Bella Casa Residence Depok, Casdira, mengatakan warga sebelumnya telah menempuh jalur komunikasi dengan pihak pengembang. Salah satunya melalui surat resmi tertanggal 3 Desember 2024 mengenai penyediaan prasarana dan sarana untuk Cluster Irish dan Gardenia.

Namun, menurut Casdira, respons PT KSB belum memberikan kepastian yang diharapkan warga.

“PT KSB hanya menjawab normatif saja. Beberapa kali pertemuan dengan PT KSB pun tidak menemui titik temu,” kata Casdira.

Warga pun mempertanyakan status fasilitas yang sebelumnya menjadi bagian dari gambaran kawasan ketika hunian tersebut ditawarkan. Mereka meminta pengembang tidak berhenti pada komunikasi dan janji, tetapi menunjukkan rencana konkret mengenai penyelesaian fasilitas yang menjadi kebutuhan penghuni.

Bagi warga, kepastian menjadi hal utama. Mereka tidak ingin persoalan fasum/fasos terus berlarut tanpa kejelasan mengenai waktu, bentuk pembangunan, maupun status fasilitas tersebut.

“Kami tetap mengedepankan dialog. Tetapi kalau terus tidak ada kepastian, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan. Kami ingin tinggal dengan nyaman dan mendapatkan fasilitas yang memang menjadi bagian dari komitmen kawasan hunian ini,” tegas Frans yang juga menjadi koordinator aksi unjuk rasa.

Developer Wajib Penuhi Kewajiban PSU

Persoalan ini juga berkaitan dengan kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan.

Di Kota Depok, kewajiban tersebut diatur antara lain melalui Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 serta Perwali Kota Depok Nomor 68 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengembang wajib menyediakan PSU sesuai site plan dan perizinan yang telah ditetapkan. PSU yang telah selesai dibangun juga wajib diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga berharap persoalan di Cluster Irish Bella Casa Residence tidak berhenti pada tarik-ulur komunikasi. Mereka mendesak PT KSB memberikan kepastian, jadwal, dan langkah nyata untuk memenuhi fasilitas yang telah menjadi bagian dari komitmen kawasan hunian.

Bagi warga, dua tahun sudah cukup untuk menunggu.

Kini, yang mereka tuntut bukan lagi sekadar janji, melainkan bukti dan realisasi.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles