Uji UU P2SK di MK Soroti Polemik Pengadilan Khusus PFII

PROLEXCENTER – Keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalannya bukan semata soal fasilitas perpajakan khusus, melainkan menyentuh wilayah yang jauh lebih fundamental: independensi kekuasaan kehakiman dan posisi pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia.

Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/9/2026).

Sidang memeriksa Permohonan Nomor 320/PUU-XXIV/2026 yang diajukan enam advokat, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Achmad Azhari, Fitri Kharisma, dan Meilani Mindasari.

Para pemohon menguji Pasal 248A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU P2SK. Ketiga norma tersebut dinilai berpotensi melahirkan persoalan serius dalam tata kelola PFII, terutama apabila di dalamnya terdapat kewenangan yang bersinggungan dengan fungsi peradilan.

Pengadilan Khusus di Luar MA?

Salah satu titik kritik pemohon tertuju pada Pasal 248A ayat (5), yang menyatakan bahwa PFII dikelola oleh Dewan PFII.

Menurut pemohon, rumusan tersebut berpotensi bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Persoalan semakin kompleks ketika Pasal 248A ayat (6) memberikan ruang bagi penerapan perlakuan perpajakan khusus serta berbagai fasilitas khusus lainnya di PFII.

Syamsul menilai ketentuan tersebut dapat menciptakan anomali dalam sistem peradilan, terutama jika pengadilan khusus yang berkaitan dengan PFII nantinya memiliki pengaturan kelembagaan tersendiri di luar sistem peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

“Adanya norma 248A ayat (6) UU P2SK menciptakan anomali baru lahir pengadilan khusus baru yang urusan non-yudisialnya dinyatakan independen,” kata Syamsul dalam persidangan.

Menurut dia, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang berwenang mengadili suatu perkara. Yang dipertanyakan adalah siapa yang mengendalikan aspek-aspek pendukung peradilan, mulai dari perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian hingga eksekusi putusan.

Jika aspek-aspek tersebut berada di luar sistem peradilan satu atap, menurut pemohon, muncul pertanyaan besar mengenai posisi lembaga tersebut dalam struktur kekuasaan kehakiman.

“Hal tersebut menciptakan ketidakpastian bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan tafsir yang konsekuensinya bertolak belakang terhadap eksekutif,” ujarnya.

Jangan Kembali ke Era Sebelum Reformasi Peradilan

Para pemohon menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar masalah administratif. Bagi mereka, desain kelembagaan pengadilan merupakan bagian penting dari jaminan independensi kekuasaan kehakiman.

Mereka mengingatkan bahwa reformasi peradilan sejak 2004 telah membawa sistem peradilan Indonesia menuju konsep satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Karena itu, pembentukan pengadilan khusus semestinya tidak menciptakan struktur baru yang justru membuka ruang campur tangan kekuasaan eksekutif atau lembaga lain terhadap urusan peradilan.

“Pengadilan khusus seharusnya dipahami sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tertentu, hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tegas Syamsul.

Bagi para pemohon, apabila pengadilan khusus PFII dibentuk dengan konstruksi kelembagaan yang berada di luar sistem tersebut, maka akan muncul persoalan konstitusional mengenai siapa sebenarnya yang memegang kendali atas lembaga peradilan itu.

“Maka menurut para Pemohon, hal demikian jelas sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun,” ujar Syamsul.

MK Diminta Batalkan Tiga Norma

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 248A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut pada akhirnya membawa satu pertanyaan besar ke hadapan MK: apakah pembentukan pusat finansial dengan rezim khusus dapat sekaligus melahirkan konstruksi peradilan khusus yang berada di luar arsitektur kekuasaan kehakiman yang selama ini dibangun melalui reformasi peradilan?

Jawaban MK nantinya tidak hanya menentukan nasib tiga norma dalam UU P2SK. Putusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan penting mengenai batas antara desain kelembagaan khusus untuk kepentingan ekonomi dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles