PROLEXCENTER – Permohonan Jangkung Sido Sentosa, Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora dalam Pengujian Pasal 26 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak dapat diterima.
Sementara terhadap pengujian Pasal 35 Ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas memiliki tujuan untuk menentukan standar minimal sistem pendidikan di seluruh Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan sistem pendidikan nasional yang terpadu.
“Bahwa SNP diperlukan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI dan merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan suatu sistem pendidikan nasional yang terpadu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat pertentangan terhadap asas kepastian hukum yang adil dalam bentuk ketidakjelasan norma undang-undang mengenai SNP, khususnya pada norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Mahkamah.
Menurut Mahkamah, penerapan SNP sebagaimana diatur dalam norma yang dimohonkan diuji oleh Pemohon tidak menghambat hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, justru norma SNP memiliki tujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang memenuhi standar.
Berikutnya terhadap pengujian Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen, Mahkamah dalam pertimbangannya mengenai pembedaan definisi guru yang merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki syarat serta kualifikasi tertentu sehingga harus dibedakan dengan definisi tutor atau sebutan lainnya yang tidak memiliki kualifikasi yang sama dengan guru.
“Pembedaan tersebut bukanlah bentuk perlakuan diskriminatif sebagaimana didalilkan Pemohon, karena dalam definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam UU 14/2005 terkandung pula pengaturan tidak hanya mengenai hak-hak guru dan dosen tetapi juga standar atau kualifikasi dan kewajiban vang harus dipenuhi oleh guru dan dosen sehingga definisi tersebut tidak serta merta dapat diperluas bagi tenaga kependidikan lainnya,” kata Arsul.
Lebih lanjut Mahkamah berpandangan apabila Mahkamah mengabulkan pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menimbulkan distorsi makna guru sebagaimana diatur dalam norma yang dimohonkan untuk diuji di mana pemaknaan tersebut akan mempengaruhi keseluruhan norma dalam undang-undang a quo.
Sebelumnya, Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik. Dalam permohonannya Pemohon menilai keberlakuan norma yang diuji menyebabkan adanya pemaksaan standar yang tidak proporsional sehingga mengakibatkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Pemohon mengatakan penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda.



